Jakarta, VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi tersebut disiapkan untuk mengatur mekanisme penerapan kebijakan nilai ekonomi karbon di sektor energi.
Penyusunan aturan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah mempercepat implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 melalui penerbitan berbagai regulasi pelaksana di tingkat kementerian.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pembahasan rancangan Permen masih berlangsung bersama jajaran kementerian.
"Tadi rapat soal nilai ekonomi karbon sama Pak Wamen. Kami lagi menyusun turunan Perpres 110," ujar Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Atur Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon di Sektor EnergiEniya menjelaskan, rancangan Permen ESDM nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan nilai ekonomi karbon khusus di sektor energi.
Regulasi tersebut akan mengatur proses bisnis penerapan nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2025.
Meski demikian, substansi aturan hingga kini masih terus disusun sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci.
"Membahas proses bisnis nilai ekonomi karbon. Itu nilai ekonomi karbon. Jadi nanti sektor energi itu gimana tapi masih dibuat macam-macam. Kan baru draft permen," katanya.
Menurutnya, pembahasan masih berada pada tahap penyusunan konsep sehingga berbagai ketentuan teknis masih akan disempurnakan sebelum diterbitkan secara resmi.
Bagian dari Implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025Penyusunan Permen tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan nilai ekonomi karbon di Indonesia.
Melalui regulasi turunan tersebut, pemerintah ingin memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif, khususnya pada sektor energi yang menjadi salah satu sektor utama dalam upaya pengurangan emisi.
Kehadiran Permen ESDM diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan nilai ekonomi karbon di lingkungan sektor energi.
Pemerintah Siapkan Peluncuran SRUKSelain menyusun regulasi baru, pemerintah juga tengah mempersiapkan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK).





