Yogyakarta, ERANASIONAL.COM – Polresta Yogyakarta kembali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 27 orang.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, mengatakan dari 14 tersangka baru, 10 orang merupakan pengasuh.
Sementara empat lainnya terdiri atas petugas keamanan (satpam) dan pegawai kerumahtanggaan.
Menurut Apri, satpam dan pegawai kerumahtanggaan turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan daycare.
“Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ada unsur membiarkan. Seseorang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana seharusnya melaporkannya kepada kepolisian, bukan membiarkannya,” ujar Apri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/7).
Ia menjelaskan seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan, menempatkan, atau membiarkan terjadinya tindak pidana terhadap anak dapat dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 76.
Meski telah berstatus tersangka, ke-14 orang tersebut masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi juga belum memutuskan apakah mereka akan ditahan karena keputusan itu baru akan diambil setelah dilakukan gelar perkara internal.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang sama. Dengan demikian, jumlah keseluruhan tersangka kini menjadi 27 orang.
Dari total tersebut, sebanyak 21 orang merupakan pengasuh yang bertugas di kelas bayi hingga taman kanak-kanak di bawah naungan Yayasan Little Aresha.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, sebelumnya mengungkapkan bahwa selain para pengasuh, tersangka juga berasal dari unsur satpam, pegawai kerumahtanggaan, serta seorang administrator (admin).
Ke-14 tersangka baru sebelumnya berstatus saksi dan diwajibkan melapor. Setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (2/7), status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, kami melihat terdapat dugaan perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh 14 orang tersebut,” kata Adrian.
Adapun 13 tersangka yang lebih dulu ditetapkan meliputi Ketua Yayasan berinisial DK, Kepala Sekolah AP, serta 11 pengasuh berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM.
Berkas perkara terhadap 13 tersangka awal telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini memasuki tahap penuntutan di kejaksaan. Mereka akan segera menjalani proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta membagi berkas perkara menjadi tiga kelompok, yakni untuk Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, dan 11 pengasuh sesuai dengan peran serta pasal yang disangkakan.
DK selaku Ketua Yayasan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Perlindungan Anak yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru.
Rangkaian pasal yang serupa juga dikenakan kepada Kepala Sekolah berinisial API alias N karena dinilai memiliki peran yang hampir sama dalam perkara tersebut.
Sementara itu, para pengasuh dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk ketentuan mengenai penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. []





