Tak Gusar Nadiem Bila Jaksa Periksa Rp 4,8 Triliun Hartanya

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, memastikan kliennya tidak merasa gusar dengan rekomendasi majelis hakim yang meminta penyidik Kejaksaan Agung menelusuri harta kekayaan Nadiem senilai Rp 4,8 triliun melalui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut tim pembela, seluruh harta yang dimiliki mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu tidak berasal dari perbuatan melawan hukum sehingga tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan penyelidikan lanjutan.

"Kami dengan pihak keluarga tidak mengkhawatirkan apa pun dalam proses ini karena kami berkeyakinan tidak ada kejahatan yang dilakukan oleh Nadiem Anwar Makarim," kata kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Dugaan Manipulasi Fakta hingga Tidur, Ini Alasan 4 Hakim Kasus Nadiem Dilaporkan ke KY

Pernyataan tersebut disampaikan beberapa hari setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak tuntutan jaksa yang meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 4,871 triliun.

Alih-alih mengabulkan tuntutan itu, hakim justru merekomendasikan agar asal-usul harta tersebut ditelusuri melalui mekanisme penyidikan TPPU.

Nadiem persilakan jaksa menelusuri hartanya

Ari mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan tidak akan menghalangi apabila Kejaksaan Agung menindaklanjuti rekomendasi majelis hakim.

Menurut dia, seluruh proses yang dijalani Nadiem selama penyidikan hingga persidangan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, Ari menegaskan pihaknya mempersilakan jika jaksa melakukan penelusuran terhadap seluruh aset milik kliennya.

"Ya itu kaitannya bukan di ranah kami ya (rekomendasi TPPU), artinya silakan saja dilihat karena tidak ada yang perlu kita khawatirkan terhadap proses ini," kata Ari.

Hakim tolak uang pengganti Rp 4,8 triliun

Dalam sidang pembacaan putusan pada 30 Juni 2026, majelis hakim menilai tuntutan pembayaran uang pengganti Rp 4,871 triliun tidak dapat dikabulkan melalui perkara korupsi yang sedang diadili.

Majelis berpandangan, apabila terdapat dugaan ketidakseimbangan antara harta dan penghasilan sah terdakwa, maka mekanisme yang tepat adalah melalui penyidikan TPPU, bukan langsung dibebankan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi.

Baca juga: Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Terus Mencari Keadilan

"Oleh karenanya, Majelis Hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (soal penyalahgunaan kewenangan) yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," ujar hakim Eryumas saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim menegaskan, penolakan terhadap tuntutan uang pengganti bukan berarti majelis menutup mata terhadap adanya dugaan ketidakwajaran harta kekayaan terdakwa.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Memang, berdasarkan seluruh alasan ini, permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo. Bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," kata Eryumas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jordi Onsu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Sarwendah ke Gunung Kawi
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
BGN Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG
• 3 jam laludisway.id
thumb
Jelang Duel Portugal Vs Spanyol, Gavi Puji Cristiano Ronaldo: Dia yang Terbaik dalam Sejarah
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Antar Keberangkatan PM Singapura ke Halim, Momen Penuh Keakraban
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Daripada Beras Bulog Turun Mutu, CORE Sarankan Anggaran Dialihkan ke Irigasi Modern
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.