JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), bakal digelar hari ini, Selasa (7/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jadwal sidang putusan praperadilan Roy tersebut sebelumnya telah disampaikan Hakim tunggal I Ketut Darpawan.
"Saya akan menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli (2026)," kata hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Andi Azwan Menilai Upaya Praperadilan Roy Suryo untuk Ulur Waktu dan Intip Sidang Dokter Tifa
Sementara itu, dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan tersebut akan mulai digelar pada Selasa siang.
"Tanggal sidang: Selasa, 07 Juli 2026. Jam: 13.00 sampai dengan selesai. Agenda: putusan Prapid (praperadilan)," demikian keterangan SIPP PN Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo telah terdaftar sebagai perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
Dalam gugaatan tersebut, pihak termohon I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Dan, termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam petitum gugatan praperadilannya, Roy meminta agar hakim menyatakan penggeledahan terhadap rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- sidang putusan praperadilan
- praperadilan roy suryo
- penggeledahan
- kasus ijazah jokowi
- pn jakarta selatan





