Kejagung Sikat Perwira TNI Diduga Terlibat Korupsi MBG, Anggota DPR Ini Mendukung

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim mendukung penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif pada kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami harus mendukung penegakan hukum karena hanya dengan penegakan hukum bisa memberikan kepastian kepada semua warga negara Indonesia bahwa kedudukan kita sama di depan hukum," kata Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim yang akrab disapa Deng Ical, di Jakarta, Senin (6/7/2026).

BACA JUGA: Sudah 3 Orang Diperiksa terkait Dugaan Suap Program MBG di Pamekasan

Dia mengatakan kasus tersebut harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ical juga meyakini Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berkomitmen mendukung proses penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang diduga terlibat.

BACA JUGA: Tempat Khusus Suhardiman Amby di Kuansing Ini Digeledah KPK

Kasus MBG merupakan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025—2026.

Sebelumnya, Kejagung pada 2 Juli 2026 menyatakan menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Sejumlah PLTU, Kerugian Negara Rp 5 Triliun

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan anggota TNI yang diduga terlibat adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen pengadaan sepeda motor, Kolonel Cpl Budi Utomo.

Menurut Syarief, karena Budi Utomo merupakan prajurit TNI aktif, penyidik Jampidsus tidak dapat memproses yang bersangkutan secara langsung.

Oleh sebab itu, penanganan perkara akan dilakukan melalui penyidikan koneksitas bersama penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

"Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas," ujar Syarief.

Dalam perkara tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Kemudian, Asep Yusuf Sumantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Irjen Wibowo Minta Jajaran Siap Hadapi Tantangan Bonus Demografi & Kemajuan Teknologi
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
RI-Singapura Sepakat Jamin Keamanan Selat Malaka demi Kelancaran Perdagangan
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 5 Dibuka untuk Jenjang S1 sampai S3
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Sabrina Chairunnisa Mundur dari S3 UI, Singgung Aturan Absensi yang Dinilai Terlalu Kaku
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Kritik Menhut, Legislator: Pengembalian Gratifikasi Melalui KPK, Bukan ke Pemberi
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.