JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU pada 2018-2026.
Polri telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Perkembangan perkara ini disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).
"Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujarnya.
Peningkatan status tersebut berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis awal terhadap bukti.
Kakortastipidkor menyebut, setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA.
Baca Juga: Wamen ESDM Instruksikan PLN Seimbangkan Suplai Pembangkit Pasca-Blackout Sumatera
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo mengungkap modus dalam kasus ini.
Ia menyebut ada dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan/dipasok, dugaan manipulasi terkait kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran/harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia," ucapnya.
Menurutnya, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- tppu
- pltu
- blackout
- batu bara
- pengadaan batubara pltu
- korupsi batu bara





