JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) melanggar undang-undang perkawinan dan Undang-undang kesejahteraan ibu dan anak.
Marwan menyatakan bahwa Undang-Undang Perkawinan mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan.
Karena itu, menurutnya, perkawinan sesama jenis tidak memiliki dasar hukum dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
BACA JUGA:OJK Resmi Optimalkan SLIK, Perluas Akses Kredit untuk UMKM dan Program 3 Juta Rumah
"Dari Komisi VIII kita punya Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan itu menyebutkan ada pasangan laki-laki dan perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar Undang-Undang Perkawinan," kata dia, Senin, 6 Juli 2026.
Politisi PKB ini memperingatkan dampak demografis jika perilaku LGBT menjadi masif di tengah masyarakat.
Ia menilai ketiadaan keturunan dari hubungan sejenis akan memutus rantai generasi bangsa.
"Ada ancaman besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Apa lagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau bukan keturunan? Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada," ujarnya.
Karena itu, Marwan menyebutkan wajar jika ada pihak yang mengusulkan pembuatan undang-undang mengatur tentang LGBT.
BACA JUGA:DPR Janji Pangkas Anggaran MBG Tahun 2027, Mulai Dengar Rakyat?
Ia menyinggung kembali soal ancaman terhadap negara berkaitan dengan keturunan.
"Nah, kalau ada yang ingin mengusulkan pembuatan undang-undang, saya kira wajar saja ya karena melihat situasi yang semakin punya nyali mempertontonkan perilaku yang menyimpang. Saya kira di situ. Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut, kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Marwan menekankan jika LGBT adalah penyimpangan.
Ia menyebut LGBT sebagai penyakit.
"Yang ke berikutnya, ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir. Apalagi dipertontonkan di khalayak umum. Ini kan sangat memalukan. Maka Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang," ujar Marwan.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F07%2F07%2Fbad4712d918f2dafc2bbff36e537ae12-040A6216.jpg)

