WAMENA, KOMPAS.TV - Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) kasus dugaan pembunuhan dan penembakan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang, Senin (6/7/2026).
Kedua tersangka, yakni EK dan RS, dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Wamena.
Mengutip keterangan tertulis Satgas Operasi Damai Cartenz, EK merupakan tersangka pada kasus dugaan pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022.
Penanganan perkara terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/XII/2022/Papua/Res. Peg. Bintang tanggal 5 Desember 2022.
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Ungkap Sejumlah Luka yang sebabkan Pilot Asal AS Tewas di Yahukimo
Sementara itu, RS merupakan tersangka dalam perkara penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, pada 19 September 2023.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2023/Papua/Res. Peg. Bintang tanggal 19 September 2023.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Barang bukti perkara tersangka EK meliputi satu buah pipa besi sepanjang 50 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Verza, dua butir selongsong kaliber 5,56 milimeter, dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu flashdisk.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- satgas operasi damai cartenz
- pegunungan bintang
- penembakan
- pembunuhan
- pembunuhan 3 tukang ojek
- penembakan satpol pp





