Ketika Penyakit Kronis Merambah Generasi Muda dan Biaya Kesehatan Meroket

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Penyakit-penyakit kronis bukan lagi sekadar mitos bagi generasi muda. Kementerian Kesehatan mencatat, penyakit tidak menular menyumbang hingga 75 persen dari total kematian di Indonesia, dengan penyakit kardiovaskular merenggut hampir 800.000 nyawa setiap tahun.

Ironisnya, dulu penyakit kardiovaskular identik dengan mereka yang sudah memutih rambut kepalanya. Namun, kini, ruang tunggu dokter spesialis jantung mulai terisi oleh wajah-wajah produktif usia 30-40 tahun. Fenomena ini dikenal juga sebagai younger epidemic.

”Saya ketemu pasien bukan lagi umur 50-60 tahun, tapi umur 20-30 tahun itu sudah mulai sering. Yang paling sering justru usia 30-40 tahun,” ujar dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, Bayushi Eka Putra, dalam Media Workshop bertema ”Menjaga Keberlanjutan Perlindungan Kesehatan di Tengah Kenaikan Biaya Medis” pada Rabu (17/6/2026), secara daring.

Menurut dia, penyakit kronis, seperti jantung, memang tidak muncul secara tiba-tiba begitu seseorang menginjak usia kepala tiga. Plak pada pembuluh darah bisa saja terbentuk sejak dini akibat faktor kesehatan orangtua, seperti diabetes.

Penyakit tersebut juga dipengaruhi berbagai faktor risiko, seperti hipertensi, diabetes, kolesterol tinggi, obesitas, kurang aktivitas fisik, tingkat stres tinggi, pola makan tidak sehat, dan kebiasaan merokok.

Di sisi lain, kemajuan teknologi dalam medis telah membantu meningkatkan kualitas diagnosis dan pengobatan. Deteksi penyakit pun bisa dilakukan lebih awal sehingga dokter dapat mengambil tindakan medis secara tepat. Alhasil, tingkat keberhasilan perawatan pasien pun meningkat.

Baca JugaAAJI: ”Co-Payment” Akan Redam Lonjakan Klaim Asuransi

Sebagai gambaran, teknologi intervensi jantung saat ini mampu meningkatkan peluang kesembuhan hingga di atas 95 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding tahun 1990-an yang hanya mengandalkan obat-obatan dengan peluang 50 persen.

Kendati demikian, ada harga mahal yang harus dibayar atas teknologi tersebut. Untuk satu kali tindakan pemasangan ring jantung, misalnya, besaran biaya yang harus dikeluarkan pasien berkisar Rp 40 juta hingga Rp 150 juta, bahkan bisa menembus Rp 500 juta untuk penanganan yang kompleks.

Inflasi medis

Tidak berhenti di situ, masyarakat pun masih harus menanggung biaya tambahan akibat laju inflasi medis. Dalam laporan Asia Health Trends 2026 yang dirilis oleh Mercer Marsh Benefits (MMB), tingkat inflasi medis di Indonesia diproyeksikan menyentuh angka 17,8 persen pada 2026.

Angka ini merupakan yang tertinggi di kawasan Asia, bahkan melampaui rata-rata kawasan sebesar 12,5 persen dan rata-rata global yang hanya 11 persen. Tingginya angka inflasi medis ini bukan tanpa alasan. Rumah sakit diwajibkan berinvestasi pada alat-alat teknologi termutakhir demi keselamatan pasien.

Dalam hal ini, ada banyak komponen medis yang sifatnya sekali pakai untuk menjaga sterilitas, seperti kabel sensor tekanan (FFR) yang berharga Rp 25 juta atau probe kamera ultrasound pembuluh darah (IVUS/OCT) yang berkisar Rp 39 juta hingga Rp 45 juta per tindakan.

Oleh karena itu, kesadaran untuk menerapkan gaya hidup sehat, melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, mengenali faktor-faktor risiko yang dimiliki, dan mempersiapkan perlindungan kesehatan menjadi sangat penting.

Bayushi menjelaskan, penanganan penyakit jantung memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit lantaran terdapat beberapa proses yang harus ditempuh, mulai dari pemeriksaan awal, tindakan medis, penggunaan alat kesehatan, hingga terapi obat-obatan lanjutan.

”Oleh karena itu, kesadaran untuk menerapkan gaya hidup sehat, melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, mengenali faktor-faktor risiko yang dimiliki, dan mempersiapkan perlindungan kesehatan menjadi sangat penting,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Head of Product Allianz Life Syariah Indonesia Rina Triana menjelaskan, meningkatnya biaya medis merupakan tantangan yang tengah dihadapi oleh semua ekosistem kesehatan, termasuk asuransi.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, rata-rata klaim kesehatan per orang di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami lonjakan tajam, dari Rp 27 juta pada 2023 menjadi Rp 48,4 juta pada 2025.

Sejalan dengan itu, Allianz mencatat, total klaim kesehatan yang dibayarkan pada periode yang sama pun meningkat, dari Rp 2,9 triliun pada 2023 menjadi Rp 3,7 triliun pada 2025. Ini terutama didorong oleh lonjakan rata-rata biaya perawatan penyakit jantung (219 persen), disusul kanker (179 persen), dan stroke (169 persen) selama 2020-2025.

Baca JugaInflasi Medis Tinggi, Prudential Kendalikan Kenaikan Klaim Kesehatan

Menurut Rina, tren biaya medis di kawasan Asia terus meningkat seiring dengan meningkatnya kejadian atau insiden penyakit, perubahan dalam metode perawatan, dan inflasi medis. Selain itu, faktor makroekonomi, seperti gejolak nilai tukar, pun ikut ambil andil di dalamnya.

”Menurut Kementerian Kesehatan, harga obat ditaksir mengalami kenaikan 10-20 persen. Meski kenaikan ini masih dalam batas wajar, tentunya ini akan memengaruhi masyarakat untuk menanggung biaya kesehatan,” ujarnya.

Proteksi ganda

Menyiasati mahalnya biaya kesehatan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan perlindungan dua lapis, yakni dari BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta. Pada lapisan pertama atau BPJS Kesehatan, dapat menjadi jaring pengaman dasar oleh setiap orang.

Kemudian, pada lapisan kedua atau produk asuransi kesehatan swasta dapat memberikan tambahan perlindungan ketika penyakit kritis menyerang. Dalam hal ini, pemegang polis atau nasabah asuransi berhak mendapatkan akses cepat terhadap teknologi medis terbaik.

Rina menjelaskan, perlindungan kesehatan perlu dipandang sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang. Ini mengingat penyakit kritis dapat berdampak tidak hanya pada biaya rawat inap, tetapi juga biaya pemulihan, pengobatan lanjutan, dan tindak lanjut medis dalam jangka panjang.

Saat risiko kesehatan dan biaya perawatan terus meningkat, perlindungan kesehatan menjadi semakin penting sebagai bagian dari perencanaan jangka panjang keluarga.

Dalam hal ini, industri asuransi kesehatan pun menempuh penyesuian premi (repricing) guna menjaga kecukupan manfaat dan keberlanjutan perlindungan. Harapannya, nasabah tetap dapat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan di tengah dinamika biaya medis yang terus berubah.

”Saat risiko kesehatan dan biaya perawatan terus meningkat, perlindungan kesehatan menjadi semakin penting sebagai bagian dari perencanaan jangka panjang keluarga,” ujarnya.

Menariknya, kesadaran generasi muda untuk memiliki produk perlindugan dari asuransi mulai tumbuh. Maka dari itu, agen-agen asuransi terus diarahkan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya produk-produk proteksi finansial, termasuk asuransi kesehatan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbaiki dan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2025 dan POJK No 36/2025 yang mengatur penyelenggaraan asuransi kesehatan.

”Untuk menjaga keterjangkauan premi, perusahaan asuransi perlu memperkuat manajemen risiko, pengendalian fraud (kecurangan), serta kerja sama yang sehat dengan fasilitas kesehatan,” kata Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 5 Juni 2026.

Per akhir April 2026, premi lini usaha kesehatan industri asuransi jiwa tercatat Rp 14,3 triliun atau tumbuh 7,2 persen secara tahunan. Di sisi lain, nilai klaim tercatat mencapai Rp 8,51 triliun, relatif masih terkendali dengan rasio klaim sebesar 57,78 persen.

Baca JugaBiaya Kesehatan Membengkak, Bisnis Asuransi Kesehatan Berhati-hati

Selain itu, OJK turut menyambut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025 pada 11 November 2025 yang mengatur pedoman pembayaran selisih biaya antara tanggungan dari BPJS kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan atau komersial.

Pada akhirnya, mencegah dengan menjaga pola hidup sehat sejak dini jauh lebih baik daripada mengobati. Di sisi lain, tak ada salahnya pula pencegahan dilakukan melalui proteksi finansial.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Hubungi Presiden FIFA Minta Tinjau Ulang Kartu Merah Pemain AS!
• 10 jam laludetik.com
thumb
Venezuela terus tangani dampak gempa dahsyat, korban capai 3.342
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Ungkap Menhut Raja Juli Baru Lapor Tolak Gratifikasi Bupati Kuansing Jumat 3 Juli 2026
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
DPRD Jawa Barat Beri Lampu Hijau, Nama Provinsi Jawa Barat ke Tatar Sunda Semakin Menguat
• 3 jam lalunarasi.tv
thumb
Ini Jurus Mendorong Investasi Aset Kripto di Indonesia
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.