Dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara hingga terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia kini diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dugaan rasuah itu diduga telah terjadi selama enam tahun terakhir.
Dirangkum detikcom, Selasa (7/7/2026), Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/7) mengungkap adanya praktik manipulasi kualitas hingga kuantitas dalam pasokan batu bara tersebut. Kasus ini pun telah naik ke penyidikan. Berikut fakta-faktanya:
1. Kasus Naik PenyidikanStatus naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Totok.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT PRA," ujar Totok.
2. Picu Blackout, Kerugian Negara Diduga Rp 5 TKasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun. Angka ini merupakan kerugian perekonomian dan kerugian negara akibat terjadinya blackout.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo.
Robertus mengatakan estimasi kerugian Rp 5 triliun itu bukan hasil perhitungan akhir. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi.
3. Modus Korupsi Batu BaraPolri mengungkap modus dalam kasus ini. Polri menyebut adanya praktik manipulasi kualitas hingga kuantitas dalam pasokan batu bara tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok.
(whn/yld)





