Bonus Demografi Tanpa Pekerjaan Layak

katadata.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Dalam beberapa tahun terakhir, bonus demografi menjadi mantra optimisme yang nyaris tak pernah absen dari pidato pejabat publik. Indonesia digadang-gadang akan menjadi ”Indonesia Emas 2045” melalui melimpahnya penduduk usia produktif pada dekade 2020–2030-an, sebagaimana pernah dinikmati Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok saat melesat menjadi negara berpendapatan menengah-atas. 

Namun, optimisme itu menyisakan satu pertanyaan mendasar yang terlalu sering diabaikan: bonus demografi untuk siapa? Lebih penting lagi, pekerjaan seperti apa yang benar-benar tersedia bagi jutaan angkatan kerja baru yang memasuki pasar setiap tahun?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika pasar kerja Indonesia justru didominasi pekerjaan informal, berupah rendah, dan minim perlindungan sosial. Dalam kondisi demikian, melimpahnya tenaga kerja produktif tidak otomatis menjadi modal pembangunan. 

Tanpa transformasi struktural yang mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas dan meningkatkan produktivitas, bonus demografi berpotensi berubah menjadi beban ekonomi sekaligus sumber persoalan sosial.

Krisis Kualitas Kerja

Banyak orang berasumsi bahwa semakin rendah tingkat pengangguran, semakin sejahtera pula kondisi pekerja. Asumsi itu tampak masuk akal, tetapi tidak lagi sepenuhnya berlaku di Indonesia. 

Di balik membaiknya indikator ketenagakerjaan, kualitas pekerjaan justru mengalami kemunduran. Dokumen Bappenas Working Papers edisi Januari 2026, "Outlook Ketenagakerjaan Indonesia 2026–2029: Dari Bonus Demografi ke Tantangan Kualitas Pekerjaan", menunjukkan bahwa Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) meningkat dari 66,39% pada 2019 menjadi 70,52% pada 2025 dan diproyeksikan mencapai 72,25% pada 2029. 

Pada saat yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun dari 5,32% menjadi 4,31%, bahkan diperkirakan menyentuh 3,36% pada 2029. Namun, perbaikan tersebut tidak diiringi peningkatan mutu pekerjaan. Proporsi pekerja penuh waktu terus menurun, pekerja paruh waktu semakin mendominasi kelompok pekerja tidak penuh waktu, dan porsi pekerja formal diproyeksikan terus menyusut hingga hanya sekitar 40%. 

Dengan kata lain, persoalan ketenagakerjaan Indonesia tidak lagi sebatas menciptakan lapangan kerja, melainkan memastikan pekerjaan yang tercipta benar-benar layak, produktif, dan memberikan kepastian penghidupan.

Paradoks tersebut melahirkan fenomena working poor, yakni mereka yang tetap hidup dalam kemiskinan meskipun bekerja. Lulusan sekolah dan perguruan tinggi semakin berisiko terjebak dalam pekerjaan informal, kontrak jangka pendek, pekerjaan paruh waktu, atau pekerjaan berupah rendah yang tidak mampu mengangkat taraf hidup mereka. 

Fenomena ini tergambar dalam populernya istilah “In This Economy”, yang mencerminkan kenyataan bahwa satu pekerjaan sering kali tidak lagi cukup sehingga banyak orang harus mencari pekerjaan tambahan atau bergantung pada gig economy

Padahal, berbagai kajian menunjukkan bahwa pekerjaan semacam ini umumnya minim perlindungan ketenagakerjaan, tidak disertai jaminan sosial yang memadai, dan menawarkan pendapatan yang tidak pasti. 

Dominasi Informal

Struktur pasar kerja Indonesia masih didominasi sektor informal dan gig economy tanpa perlindungan memadai. Pemerintah kerap mengklaim keberhasilan lewat turunnya angka pengangguran, padahal statistik itu tidak mencerminkan kualitas pekerjaan—upah rendah dan minim jaminan sosial tetap dihitung sebagai “bekerja”. 

Logikanya sederhana: semakin melimpah tenaga kerja tanpa diimbangi permintaan atas pekerjaan berkualitas, semakin rendah posisi tawar pekerja.

Dorongan pemerintah agar masyarakat menyerbu UMKM dan gig economy sebagai solusi pengangguran juga patut dikritisi. Ekonomi digital memang membuka peluang baru, tetapi pekerja gig seperti ojek online, kurir, afiliator, pekerja lepas daring, menghadapi ketidakpastian tinggi—tanpa hubungan kerja jelas, tanpa jaminan sosial, dan menanggung sendiri risiko yang semestinya menjadi tanggung jawab korporasi. 

Ini cermin lemahnya peran negara dalam menjamin hak warga atas pekerjaan layak, di tengah sistem ekonomi yang menempatkan negara lebih sebagai regulator pasar ketimbang penanggung jawab kesejahteraan rakyat.

Mandat Konstitusi Pekerja

Persoalan ini bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga isu hukum. Prinsip labor is not a commodity telah menjadi fondasi normatif Organisasi Perburuhan Internasional sejak Deklarasi Philadelphia 1944, yang menjadi salah satu fondasi normatif Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). 

Di Indonesia, prinsip ini memperoleh legitimasi konstitusional lewat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, serta Pasal 33 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mandatnya jelas: negara tidak boleh netral dalam soal pasar kerja.

Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat arah ini, mulai dari penguatan perlindungan pekerja alih daya, penegasan pentingnya partisipasi bermakna dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan, hingga penegasan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan hak dasar pekerja. 

Sayangnya dalam praktik, investasi yang dikejar masih berorientasi padat modal dan minim penyerapan tenaga kerja berkualitas. Filsafat hukum Rudolf von Jhering, dalam buku yang berjudul Der Kampf ums Recht, mengingatkan bahwa hukum pada hakikatnya adalah hasil perjuangan—setiap hak yang diakui merupakan buah perlawanan terhadap ketidakadilan, bukan pemberian cuma-cuma penguasa. 

Jika bonus demografi dibiarkan mengikuti mekanisme pasar tanpa kehadiran negara yang tegas, tenaga kerja berisiko tereduksi menjadi komoditas murah, bukan subjek pembangunan.

Masa Depan Demografi

Bappenas menyebut bonus demografi memiliki batas waktu, yang bervariasi berdasarkan wilayah, namun secara nasional puncaknya diproyeksikan terjadi antara 2030 hingga 2045. Setelah periode tersebut, dengan meningkatnya jumlah lansia, rasio ketergantungan akan memburuk dan momentum ini akan mulai melandai hingga berakhir.

Sementara itu, sistem jaminan sosial seperti BPJS berpotensi kolaps menanggung bebannya. Risiko lain: generasi muda yang gagal terserap ke pekerjaan berkualitas rentan terjebak middle-income trap dan tertinggal dalam kompetisi teknologi, yang menyebabkan kesenjangan sosial melebar.

Istilah “kutukan demografi” bukan retorika kosong—ia nasib nyata negara yang gagal mengelola momentum kependudukannya. Karena itu, pergeseran paradigma dari sekadar penciptaan lapangan kerja menuju peningkatan kualitas pekerjaan tidak boleh lagi ditunda. 

Pemerintah perlu hadir nyata melalui regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada kualitas kerja, insentif industri yang mendorong lapangan kerja formal, perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal dan gig economy, serta investasi besar pada literasi digital dan keterampilan angkatan kerja muda.

Pada akhirnya, bonus demografi adalah cermin yang memantulkan kualitas kebijakan kita. Jika yang tampak dalam cermin itu adalah generasi muda yang bekerja keras tetapi tetap miskin, maka yang perlu dikoreksi bukan demografinya, melainkan arah pembangunan bangsa ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Paviliun Simalungun Pamerkan Berbagai Jenis Hasil Pertanian dan Produk UMKM
• 23 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Heatwave di AS Berujung Pemadaman Listrik, Hampir 1 Juta Rumah Sempat Gelap
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
OJK Tindak 100 Pelanggar Pasar Modal, Total Denda Capai Rp86,26 Miliar
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
MTsN 1 Kota Bekasi Diduga Pungli Siswa Baru, Komite Sekolah Buka Suara
• 55 menit lalukumparan.com
thumb
Didukung Danantara, BTN Perluas Transformasi Beyond Mortgage
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.