JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby diduga meninggalkan amplop dalam pertemuan dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Hal ini terungkap berdasar klarifikasi Menhut tentang pertemuannya dengan Suhardiman sebelum kepala daerah tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun saat ini Bupati Kuansing sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang dipimpinnya.
Pengakuan Menhut mengenai AmplopDalam pertemuan yang terjadi bulan lalu itu, Menhut mengungkap Bupati Kansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map.
Namun, ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu usai Suhardiman pergi.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Instruksi MengembalikanRaja Juli mengaku menyuruh ajudannya mengembalikan amplop pada 5 Juni 2026.
Namun, upaya pengembalian amplop itu tertunda karena ajudannya harus ikut mengawalnya bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Meski sempat tertunda, amplop itu akhirnya berhasil dikembalikan.
"Amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi," katanya.
Menhut mengaku menelepon Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi ajudannya bertemu Bupati Kuansing.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Pilih Diam saat Ditanya Wartawan soal Amplop Bupati Kuansing | KOMPAS MALAM
Menhut Bantah Terbitkan SK Pelepasan Kawasan HutanMenhut membantah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
"Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," ucapnya.
Ia menegaskan tidak ada sejengkal pun kawasan hutan di Kuantan Singingi yang dalam otoritasnnya diputuskan menjadi non kawasan hutan.
Sebelumnya seperti Kompas.tv memberitakan, KPK menduga Bupati Kuansing tidak hanya terlibat suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang dipimpinnya, tetapi juga diduga menerima sesuatu terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA, yaitu terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: DPR bakal Minta Klarifikasi Menhut soal Temuan Amplop: Kami Harap Bisa Jelaskan Sejujur-Jujurnya
KPK Buka Peluang Panggil MenhutKetika ditanyai apakah KPK akan memanggil Menhut Raja Juli untuk mendalami temuan dugaan penerimaan terkait pelepasan kawasan hutan oleh Bupati Kuansing, Taufik menjawab penyidik akan melihat perkembangan penyidikan ke depannya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- menhut
- amplop
- bupati kuansing
- kuansing
- kpk





