PT HD Arjuna Bantah Intimidasi, Tegaskan Lahan Arjuna Hyperbowling Aset Sah Perusahaan

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - PT HD Arjuna menegaskan lahan yang saat ini menjadi lokasi Club de Arjuna atau Arjuna Hyperbowling di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, merupakan aset perusahaan yang diperoleh secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Legal Manager PT HD Arjuna Helmi Suhardie mengatakan perusahaan memperoleh bidang tanah tersebut melalui transaksi jual beli dari PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.

"Kepemilikan perusahaan dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga saat ini masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Helmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, status kepemilikan tersebut juga telah ditegaskan oleh Kantor Pertanahan setempat.

Dengan dasar itu, PT HD Arjuna menyatakan lahan yang saat ini berdiri bangunan Club de Arjuna beserta seluruh fasilitasnya merupakan aset sah milik perusahaan.

Baca juga: Rumah Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Arjuna Hyperbowling Diteror, Polisi Selidiki

Tanggapi Klaim Ahli Waris

PT HD Arjuna juga menanggapi klaim kepemilikan yang diajukan pihak yang mengatasnamakan ahli waris berdasarkan Girik C 351.

Menurut Helmi, klaim tersebut telah menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

"Dalam perkara tersebut, H. Sulardi selaku kuasa ahli waris dan Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan telah menjadi terdakwa," ujar Helmi.

PT HD Arjuna menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Girik C 351 yang dijadikan dasar klaim tidak tercatat dalam Buku Besar Kelurahan Kedoya Selatan.

Perusahaan menyebut dokumen tersebut hanya ditemukan dalam buku kecil dengan kejanggalan pencatatan berupa penggunaan tinta merah yang berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam.

"Fakta tersebut menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam proses persidangan," kata Helmi.

Selain itu, PT HD Arjuna menyebut Achmad Mawardi dalam persidangan memberikan keterangan bahwa dirinya pernah menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, PT HD Arjuna menegaskan bahwa kepemilikan perusahaan atas bidang tanah dimaksud memiliki dasar hukum yang sah dan tetap berlaku hingga saat ini," ujar Helmi.

Baca juga: Benda yang Jatuh di Rumah Tim Hukum Ahli Waris Lahan Arjuna HyperBowling Bukan Granat

Bantah Teror dan Intimidasi

PT HD Arjuna juga membantah tudingan bahwa perusahaan maupun pengelola Club de Arjuna melakukan tindakan teror atau intimidasi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"PT HD Arjuna juga menegaskan bahwa perusahaan maupun pengelola Club de Arjuna tidak pernah melakukan tindakan teror, intimidasi, ataupun perbuatan lain yang melanggar hukum," kata Helmi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lepas Status Mahasiswa S3 UI, Sabrina Chairunnisa Tulis Pesan Haru
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Sulsel, Dokter Resti Terancam Dijemput Paksa
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Korupsi Proyek Pabrik Gula Asembagoes, Polri Tetapkan 2 Tersangka
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
SpaceX Bangun Pipa Gas Langsung ke Pangkalan Buat Suplai Bahan Bakar Roket
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Diduga Rekayasa Lelang Proyek Pabrik Gula, Peran Eks Dirut PTPN XI Diungkap Kortastipidkor
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.