Jakarta: Pemerintah mencatat realisasi investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara akumulatif telah mencapai Rp353,5 triliun per kuartal I-2026. Secara bersamaan, aliran modal itu juga mendorong serapan tenaga kerja sebanyak 266 ribu orang.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa capaian tersebut menjadi sinyal positif di tengah dinamika ekonomi global serta sejumlah catatan dari lembaga pemeringkat internasional.
"Kami meyakinkan di Kawasan Ekonomi Khusus, hampir semuanya, khususnya yang berbasis industri manufaktur, investasi terjadi peningkatan yang luar biasa,” kata Susiwijono dikutip dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Optimisme itu berlandaskan kinerja kapasitas sejumlah KEK yang telah terpakai penuh. Susiwijono mencontohkan tiga KEK berbasis industri yang menunjukkan kinerja paling optimal, yaitu KEK Gresik, KEK Kendal, dan KEK Galang Batang.
Ketiga kawasan itu mengajukan permohonan perluasan lahan serta pengembangan kawasan dengan rata-rata dua kali lipat dari luas eksisting. Perluasan itu bertujuan untuk mengakomodasi permintaan investasi baru.
“Ini membuktikan bahwa investasi riil di industri manufaktur masih sangat menjanjikan di Indonesia,” ujar dia.
Baca Juga :
Optimalisasi SLIK, OJK Ingin Penyaluran Kredit Lebih Berkualitas(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Iklim investasi di Indonesia masih menarik bagi investor Seiring dengan rencana perluasan itu, Susiwijono menyebut terdapat potensi investasi baru sebesar Rp846 triliun dalam beberapa tahun ke depan. Ia meyakini peluang tersebut mengindikasikan iklim investasi di Indonesia masih menarik perhatian investor.
“Artinya, iklim investasi di Indonesia masih sangat kondusif dan masih sangat menarik bagi investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI), khususnya di industri manufaktur,” tutur dia.
Di sisi lain, Susiwijono membuka ruang integrasi KEK dengan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurutnya, kehadiran PFII dalam area KEK dapat menawarkan insentif berlapis kepada investor.
Pasalnya, KEK telah memiliki kerangka insentif yang lebih siap secara regulasi. PFII pun merupakan program khusus sektor keuangan yang juga memiliki fasilitas tersendiri.
Jika keduanya ditempatkan dalam satu kawasan, investor berpotensi menikmati fasilitas berlapis, yakni insentif KEK dan kekhususan yang melekat pada PFII.




