Warga Desa Tarramatekkeng, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memergoki aksi seorang pria berinisial N (34) saat mencuri pakaian dalam wanita di lingkungan mereka pada Minggu (5/7) dini hari. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi.
"Iya, telah diamankan seorang pria yang diduga mencuri pakaian dalam wanita," kata Kapolsek Ponrang, Iptu Edy Syamsuri, kepada kumparan, Senin (6/7).
Edy menyebut pelaku merupakan warga Belopa yang sengaja datang ke desa tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian dibawa petugas ke rumahnya. Di sana ditemukan pakaian dalam wanita dengan warna dan ukuran yang berbeda-beda.
Bahkan, seorang warga mengenali salah satu pakaian dalam tersebut sebagai miliknya.
"Setelah diklarifikasi, dia mengakui telah mengambil pakaian dalam milik warga," jelas Edy.
MotifKepada polisi, N mengaku telah menikah dan memiliki empat orang anak. Namun belakangan, rumah tangganya sedang bermasalah sehingga ia telah pisah ranjang dengan istrinya selama sekitar satu tahun.
"Sudah menikah, tapi pisah ranjang. Ada empat anaknya. Saat ditanya alasannya mencuri pakaian dalam, dia mengaku stres akibat permasalahan keluarga dan teringat kepada istrinya yang sudah satu tahun pisah rumah," ujarnya.
Dalam kasus ini, korban memilih berdamai setelah pelaku mengganti kerugian yang ditimbulkan. Perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Korban tidak keberatan dan sudah berdamai," tandasnya.




