Aiptu N yang Siksa Istri Siri hingga Ajari Racik Narkoba Ternyata Sudah Dua Kali Tersandung Kasus, Ini yang Ketiga

grid.id
10 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Oknum polisi Polres Tegal Kota, Aiptu N yang siksa istri siri hingga ajari racik narkoba ternyata sudah dua kali tersandung kasus sebelumnya. Penyiksaan berat ini jadi pelanggaran etik ketiga.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Aiptu N kembali menguak fakta baru. Anggota aktif Polres Tegal Kota ini rupanya adalah residivis pelanggaran etik.

Hubungan di luar ikatan pernikahan resmi yang dijalani Aiptu N dengan MAN (30) bukanlah pelanggaran yang pertama. Aiptu N sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus.

Aiptu N yang siksa istri siri ini sebelumnya pernah menjalani sidang disiplin pada 2010 silam akibat miras. Kemudian yang kedua adalah pelanggaran kode etik akibat jalin hubungan dengan perempuan lain di luar ikatan perkawinan sah.

Kini, setelah melakukan pelanggaran yang ketiga kalinya, Aiptu N ditahan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah. Selain itu, Aiptu N juga menjalani proses penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin pada tahun 2010, kasusnya yaitu miras. Kemudian kedua tentang kode etik, melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah. Beda perempuan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, dikutip dari Tribun Banyumas.

Terkait kasus ketiga, penyidik masih mendalami apakah istri sah Aiptu N mengetahui hubungan suaminya dengan MAN. Selain itu, petugas juga masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Aiptu N.

"Yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik adalah melakukan hubungan intim dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah dan dugaan menggunakan narkoba," jelasnya.

Alat bukti yang dikumpulkan antara lain barang-barang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan juga hasil tes urine maupun tes darah.

Artanto mengungkap bahwa sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aiptu N akan segera digelar dalam waktu dekat. Pihaknya dengan tegas tak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

"Kita dari Polda berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dan tidak ada toleransi. Akan kita proses tuntas," katanya.

 

Selanjutnya, apabila dari semua pelanggaran tersebut terbukti, maka ancaman terberat terhadap Aiptu N adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini lantaran dua dugaan pelanggaran yang kini disangkakan masuk kategori berat.

Kronologi

Seorang wanita berinisial MAN (30) mengalami penyiksaan berat dari suami sirinya, Aiptu N, selama dua tahun lamanya. Peristiwa ini bermula dari perkenalan mereka pada 2023 silam.

Saat itu, wanita yang berasal dari Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat itu tengah bekerja di Tegal dan membawa anaknya yang berusia 2 tahun. MAN kemudian dikenalkan pada Aiptu N oleh seorang teman.

Sejak awal berhubungan, Aiptu N sudah menunjukkan sikap yang tak semestinya. Ia sudah mencekoki MAN dengan narkoba hingga membuatnya benar-benar berada di bawah pengaruh.

Oknum polisi tersebut juga memaksa MAN untuk menikah siri dengannya. MAN mengaku tak bisa melawan lantaran kerap mendapatkan ancaman dan tekanan dari terduga pelaku.

Tak hanya dicekoki narkoba, selama tinggal bersama, MAN kerap mendapat perlakuan kasar dari suami sirinya. Aiptu N kerap menendang, memukul, mengintimidasi hingga puncaknya menyiram korban dengan air keras pada September 2025.

MAN tak kuasa membendung air mata saat menceritakan beban penderitaannya tersebut di kantor Hotman 911. Terlebih, anaknya yang masih berusia balita juga turut menyaksikan kebrutalan sikap Aiptu N terhadapnya.

Tak hanya saksikan kekerasan, anak tersebut juga harus menyaksikan berbagai penyimpangan seksual yang dialami MAN dari pelaku. Lebih parah lagi, Aiptu N juga pernah memperlihatkan tontonan video asusila kepada sang anak.

"Anak saya juga menjadi korban kejahatan beliau, anaknya saya dipaksa melihat yang tidak seharusnya sampai nangis, dicekoki tontonan yang tidak pantas," kata korban, dikutip dari Kompas.com.

Disiram Air Keras

Baca Juga: Kronologi Polisi Senior Sekap dan Aniaya Istri hingga Diajari Bikin Sabu, Hotman Paris Sampai Turun Tangan

 

Puncak dari perilaku sadis Aiptu N yang siksa istri siri adalah penyiraman air keras pada September 2025. Diketahui bahwa air keras tersebut dipakai pelaku untuk membuat narkoba.

Saat itu MAN diajari oleh Aiptu N untuk meracik sabu-sabu. Di tengah aktivitas tersebut, N tiba-tiba terpancing emosi sehingga menyiramkan air keras tersebut ke tubuh MAN.

Akibatnya, MAN mengalami luka bakar serius di tangan kiri, kaki kiri, tangan kanan, punggung dan sebagian tubuh lainnya. Bahkan total luka bakar yang ditanggung MAN sebesar 47 persen yang hingga saat ini belum pulih.

Luka-luka yang masih diperban itu menjadi saksi bisu atas penderitaan yang selama ini ia alami dengan trauma yang masih membekas. MAN berharap trauma terhadap anaknya juga dapat disembuhkan demi masa depannya yang masih panjang.

Korban pun berharap pelaku dapat diproses hukum secara adil dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Diketahui bahwa MAN telah melaporkan KDRT yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) lalu dengan pendampingan dari tim kuasa hukum Hotman Paris, yakni Hotman 911. Terlapor sendiri merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota.

Usai laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap oleh Bidpropam Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Aiptu N kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Aiptu N dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan berat terhadap istri hingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar 47 persen. Selain itu korban juga kerap dicekoki narkoba hingga diajari membuat sabu-sabu.

Tak hanya menjalani pemeriksaan internal oleh Bidpropam terkait kode etik, kasus Aiptu N juga ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akhir Perjalanan Cristiano Ronaldo di Panggung Piala Dunia
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Api Padam tapi Kebulan Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Menyebar di Pemukiman, Dokter Ingatkan Langkah Pencegahan Sakit
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Syah Afandin Tersangka, Jabatan Plt. Bupati Langkat diisi Istri Eks Bupati
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Gambaran Ekonomi RI di Pertengahan 2026: Alarm Mulai Berdering
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pelatih Roberto Martinez Mundur Usai Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ini yang Dikatakannya
• 14 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.