Pemerintah menetapkan harga minimum ayam hidup (live bird) dan telur di tingkat peternak sebagai langkah menyelamatkan industri perunggasan yang tengah terpukul akibat anjloknya harga jual. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 15 Juli 2026.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah menggelar rembuk bersama peternak, asosiasi, dan pelaku usaha perunggasan untuk mencari solusi atas rendahnya harga ayam dan telur yang merugikan peternak.
"Hasil keputusannya adalah mulai tanggal 15 Juli nanti harga live bird di semua peternak, dengan ukuran apa pun, ditetapkan minimal Rp19.500 per kilogram. Kemudian harga telur Rp24.000 per kilogram," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, dikutip dari YouTube Kementan, Selasa (7/7).
Langkah ini disebutnya sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu rendah hingga merugikan peternak, tetapi juga tidak boleh terlalu tinggi sehingga membebani masyarakat.
"Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu negara hadir mengatur agar tercipta keseimbangan," katanya.
Sudaryono menjelaskan ayam dan telur merupakan komoditas pangan strategis sehingga mekanisme pembentukan harganya tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pasar. Pemerintah juga membahas berbagai usulan untuk meningkatkan efisiensi sektor perunggasan, mulai dari pasokan bahan baku pakan, distribusi, hingga pengawasan terhadap praktik usaha yang dinilai merugikan peternak.
Ia menegaskan pemerintah bersama asosiasi akan memastikan harga minimum tersebut dipatuhi seluruh pelaku usaha.
"Kalau ini dipatuhi maka akan menaikkan kesejahteraan peternak, peternak semakin semangat berproduksi, dan di sisi lain harga di tingkat konsumen juga tetap sesuai dengan harga acuan," ujarnya.
Peternak Rugi Rp6.500 per KilogramSementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, kenaikan harga di tingkat kandang diperlukan untuk mencegah kebangkrutan massal peternak.
Sugeng mengungkapkan, harga ayam hidup di tingkat peternak saat ini hanya sekitar Rp13.000 per kilogram. Angka tersebut jauh di bawah biaya produksi sehingga peternak mengalami kerugian sekitar Rp6.500 per kilogram.
"Kondisi ini jelas memperburuk ekonomi peternak dan berpotensi menimbulkan kebangkrutan jika tidak segera diatasi," kata Sugeng kepada Katadata.co.id, Jumat (4/7).
Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian sebelumnya telah mengundang seluruh pelaku usaha pada 29 Juni untuk mendorong kenaikan harga ayam di tingkat peternak.
Meski demikian, Sugeng menilai keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada kepatuhan seluruh pelaku usaha, terutama di tengah kondisi pasokan ayam yang masih tinggi dan permintaan daging ayam yang melemah.
"Keputusan pemerintah ini merupakan upaya mencegah kebangkrutan massal. Masalahnya, apakah seluruh pelaku usaha sanggup mengimplementasikannya. Karena itu diperlukan ketaatan seluruh pelaku," ujarnya.
GOPAN juga mendukung rencana pemerintah memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga minimum tersebut.
Di sisi lain, Sugeng mengatakan harga ayam di tingkat konsumen juga mengalami penurunan dari sekitar Rp36.000 menjadi Rp30.000 per kilogram. Menurutnya, harga tersebut berada di bawah harga acuan pemerintah sehingga menunjukkan tekanan harga terjadi di seluruh rantai pasok.
"Harga yang diterima konsumen jauh di bawah ketentuan pemerintah. Ini sekaligus menjelaskan bahwa peternak memang sedang berada dalam kondisi merugi," katanya.




