TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah Tan, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan kliennya telah mempersiapkan diri untuk menjalani proses persidangan.
Selain kesiapan menghadapi sidang, Ruben juga telah menyiapkan berbagai bukti yang akan diajukan apabila dibutuhkan oleh majelis hakim.
Minola menegaskan bahwa sengketa hak asuh tidak akan menghilangkan hak Sarwendah sebagai ibu kandung untuk tetap bertemu dengan anak-anaknya apabila gugatan Ruben dikabulkan.
"Siapa pun yang menang terkait masalah hak asuh anak ini, tidak mengeliminasi hak orang tua kandung yang lainnya," kata Minola Sebayang di kantornya, Senin (6/7).
Menurut Minola, masih banyak anggapan keliru di masyarakat yang menganggap pihak yang memperoleh hak asuh memiliki kewenangan penuh untuk menentukan akses orang tua lainnya terhadap anak.
"Jadi ini yang kadang-kadang orang keliru. S mungkin keliru, berpikir kalau hak asuh ada di dirinya, maka otoritas penuh ada di tangannya sehingga ayah kandungnya tidak boleh ketemu," ujar Minola Sebayang.
Ia menambahkan, apabila majelis hakim mengabulkan gugatan Ruben, Sarwendah tetap memiliki hak untuk bertemu anak-anaknya. Hanya saja, mekanisme dan ketentuannya akan diatur secara resmi dalam putusan pengadilan agar memiliki kepastian hukum.
"Kalaupun gugatan kami dikabulkan, pasti itu tidak akan mengeliminasi hak ibunya. Anak-anak tetap akan bertemu ibunya, cuma mungkin dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam putusan tersebut," tuturnya.




