PN Jaksel Nyatakan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan Roy Suryo, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, oleh Polda Metro Jaya, tidak sah. Namun, hal itu bukan berarti penyidikan dihentikan karena hakim menolak menyatakan bahwa berkas perkara tuduhan ijazah palsu tersebut tidak sah.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026). Dalam perkara dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu, pihak termohon adalah Polda Metro Jaya.

“Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,” ujar hakim.

Polda Metro Jaya menangkap Roy dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa pada 19 Juni 2026. Keduanya ditangkap setelah 8 bulan berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Berkas perkara Roy dan dr Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026. Namun, sejak pelimpahan itu, keduanya tidak ditahan. Kejari Jaksel menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

Tak hanya menilai penggeledahan dan penangkapan tidak sah, hakim PN Jaksel itu juga menyatakan bahwa penahanan terhadap pemohon juga tidak memenuhi syarat subyektif. Karena itu, menurut hakim, sudah sepatutnya tindakan Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dinyatakan tidak sah.

Baca JugaRoy Suryo Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Sewenang-wenang

Syarat subyektif yang menurut hakim tidak terpenuhi adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimun Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” kata hakim saat membacakan salah satu amar putusan.

Lebih jauh hakim menyatakan, tindakan sewenang-wenang dalam upaya paksa akan melahirkan ketidakpastian hukum. Hal tersebut pada akhirnya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat tidak hanya kepada aparat penegak hukum, melainkan juga kepada hukum itu sendiri.

“Ini adalah kondisi yang berbahaya bagi negara. Oleh karena itu, aparatur penegak hukum harus memastikan segala tindakannya dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan undang-undang, khususnya dalam upaya paksa, harus berdasarkan hukum dan urgensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata hakim.

Berkas penyidikan tetap sah

Meski penggeledahan, penangkapan hingga penahanan dinyatakan tidak sah, lanjut hakim, putusan tersebut tidak serta merta menyatakan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Hakim menolak permohonan pemohon yang menyatakan agar berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon yakni kejaksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Baca JugaRoy Suryo Tantang Lewat Praperadilan, Jokowi Pilih Diam

“Dengan demikian, permohonan-permohonan agar menyatakan berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum, sudah sepatutnya ditolak,” kata hakim.

Hakim juga mempertimbangkan karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan untuk dibebaskan dari rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga sudah tidak relevan lagi, sehingga ditolak.

Tak hanya itu, hakim juga menolak permohonan pemohon agar pengadilan memerintahkan kejaksaan untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap pemohon.

Alasannya, obyek yang diperiksa oleh PN Jaksel dalam praperadilan kali ini hanyalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, yang salah satunya penahanan, bukan untuk memerintahkan agar penuntut umum tidak melakukan penahanan.

Syarat penetapan tersangka terpenuhi

Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim juga mempertimbangkan terkait tidak sahnya penetapan tersangka sebagaimana petitum dari pemohon. Di putusan tersebut, hakim menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah tindakan yang sah menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada 28 April 2015 telah menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan adalah merupakan objek praperadilan.

“Menimbang bahwa pengujian terhadap penetapan tersangka adalah ditujukan pada aspek formil yakni apakah penetapan tersebut telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan apakah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” ujar hakim.

Dengan demikian, berdasarkan bukti T2-T16 telah diperoleh fakta bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah yakni keterangan saksi pelapor, saksi-saksi lainnya, keterangan ahli, dan bukti petunjuk berupa dokumen elektronik dan atau informasi elektronik.

Tak hanya itu, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap pemohon sebagai saksi pada 6 November 2015. Dengan demikian, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah telah sah menurut hukum.

Ajukan praperadilan kedua

Putusan praperadilan itu disambut dengan tepuk tangan dari para pendukung Roy Suryo yang hadir langsung di PN Jaksel. Sesuai pembacaan putusan praperadilan tersebut, Roy Suryo mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terima kasih, Pak Ketut atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Jadi itu bener-bener sesuai dengan fakta persidangan. Saya nggak perlu ngulangi lagi fakta persidangan yang ada ya,” kata Roy Suryo.

Lebih lanjut, Roy Suryo juga mengatakan pihaknya juga sudah mengajukan permohonan praperadilan yang kedua di PN Jaksel. “Kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan yang kedua. Praperadilan kedua itu ada hari Jumat, dan itu apa isinya nanti akan disampaikan,” katanya.

Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan kedua itu untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Sidang perdana permohonan praperadilan kedua Roy Suryo tersebut dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja BTN untuk Profesional S1, Cek Posisi dan Link Daftarnya!
• 15 menit lalumedcom.id
thumb
Pramono Berencana Manfaatkan Jalur Bawah Tanah Senayan City-Plaza Senayan sebagai Ruang UMKM
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Spanyol Jadi Satu-satunya Tim yang Belum Kebobolan di Piala Dunia 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Mantan Bupati dan Kadis PUPR Rejang Lebong ditahan di Rutan Bengkulu
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Piala Presiden 2026 Siap Bergulir
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.