Sidang Dugaan Akses Ilegal, Terdakwa Pertanyakan Bukti Kerugian Rp300 Miliar

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait akses ilegal yang menjerat terdakwa Deflorio Arya Nizam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwarnai perdebatan mengenai dasar penghitungan kerugian perusahaan. Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan validitas klaim kerugian sebesar Rp300 miliar karena dinilai belum didukung hasil audit resmi maupun bukti yang mengaitkan langsung kliennya dengan dugaan pembobolan server.

Sidang yang digelar pada Senin (6/7) menghadirkan tiga saksi, yakni Angga Pramuditya selaku Tim Litigasi Internal Indodax sekaligus pelapor, Avrijsto Amandri Achyar dari Security Operation Center, serta Puthut Udoyo yang bertugas sebagai IT Support Divisi General Affair.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Avrijsto Amandri Achyar mengenai waktu kejadian dugaan tindak pidana atau tempus delicti serta dugaan keterlibatan Deflorio Arya Nizam dalam pembobolan server perusahaan.

Wa Ode mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dugaan akses ilegal terjadi pada 11 September 2024. Hal tersebut dibenarkan oleh saksi.

Namun, ketika ditanya apakah terdakwa merupakan pihak yang melakukan pembobolan server pada tanggal tersebut, saksi menyebut hasil pemeriksaan mengarah kepada nama lain.

“Kalau attacker-nya Yuno Kisut,” ujar Avrijsto dalam persidangan.

Pernyataan itu langsung ditanggapi kuasa hukum terdakwa. Wa Ode menegaskan hasil pemeriksaan laboratorium digital tidak menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa yang terjadi pada 11 September 2024.

Menurutnya, tidak ada bukti digital yang memperlihatkan Deflorio Arya Nizam melakukan akses ilegal sebagaimana didakwakan.

Wa Ode juga menyoroti proses hukum yang telah dijalani kliennya. Ia menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi karena terdakwa telah menjalani penahanan lebih dari satu bulan tanpa adanya bukti yang dinilai kuat.

Selain mempersoalkan dugaan keterlibatan terdakwa, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp300 miliar.

Dalam persidangan, Wa Ode meminta saksi menjelaskan apakah nilai kerugian tersebut telah didukung audit resmi dari akuntan publik maupun auditor forensik digital independen.

Menjawab pertanyaan itu, saksi mengaku hanya mengetahui daftar aset kripto yang hilang dan tidak mengetahui adanya audit resmi yang menjadi dasar penghitungan kerugian.

Menurut Wa Ode, ketiadaan laporan audit membuat klaim kerugian Rp300 miliar belum dapat dijadikan alat pembuktian yang kuat di persidangan.

Ia menegaskan, baik hasil pemeriksaan laboratorium forensik maupun dokumen yang diajukan jaksa belum menunjukkan adanya audit yang memastikan besaran kerugian tersebut.

Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan keterangan para saksi justru memperlihatkan belum adanya bukti yang menghubungkan langsung Deflorio Arya Nizam dengan insiden pembobolan server pada 11 September 2024.

Ia kembali menegaskan bahwa nama yang disebut sebagai pelaku pembobolan dalam persidangan adalah Yuno Kisut, yang disebut merupakan bagian dari jaringan pencurian aset kripto internasional.

Wa Ode menilai kliennya menjadi pihak yang paling mudah dipersalahkan karena pelaku utama hingga kini belum berhasil diungkap.

Menurutnya, tekanan dari para nasabah yang terdampak kehilangan aset membuat perusahaan membutuhkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
58 Panti Asuhan Datangi Sekolah Rakyat Gresik, Ternyata Kuota SD Masih Banyak Kosong
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
TransNusa Buka Rute Jakarta–Bangkok dan Dua Rute Baru ke Indonesia Timur
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Keselamatan Jadi Prioritas, Pemerintah Sempurnakan Program SPPI Manajer KDMP
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Rayakan HUT ke-61 Tahun, Telkom Indonesia Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo dan PM Modi Dorong Penyelesaian Konflik Timur Tengah Melalui Dialog
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.