Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA).
Berdasarkan unggahan BEI di Instagram resminya @indonesiastockexchange, seluruh perubahan masih berada pada tahap Rule Making Rule (RMR) atau konsultasi kepada pelaku pasar sebelum nantinya diterapkan. Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian mekanisme auto rejection pada saham yang diperdagangkan di Papan Pemantauan Khusus.
Sebelumnya, batas auto rejection hanya dibedakan menjadi dua kelompok, yakni saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 yang memiliki batas perubahan harga Rp 1, serta saham di atas Rp 10 dengan batas auto rejection sebesar 10 persen.
Melalui usulan terbaru, BEI memperluas rentang auto rejection menjadi empat kelompok. Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap menggunakan batas perubahan harga Rp 1. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp 10 hingga Rp 200 bakal menggunakan batas auto rejection sebesar 35 persen, saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 sebesar 25 persen, sedangkan saham dengan harga di atas Rp 5.000 dikenakan batas auto rejection sebesar 20 persen.
BEI juga mengusulkan penerapan periode non-cancellation dalam setiap sesi perdagangan FCA. Pada periode itu, investor tidak dapat membatalkan atau mengubah order yang telah dimasukkan hingga proses random closing dan order matching berlangsung.
Untuk perdagangan Senin hingga Kamis, periode non-cancellation bakal diterapkan menjelang akhir setiap sesi perdagangan, yakni pukul 09.50 hingga 09.55 pada sesi pertama, pukul 10.50 hingga 10.55 pada sesi kedua, pukul 11.50 hingga 11.55 pada sesi ketiga, pukul 14.50 hingga 14.55 pada sesi keempat, serta pukul 15.50 hingga 16.00 pada sesi terakhir.
Sementara pada perdagangan Jumat, periode non-cancellation diberlakukan pada pukul 09.50 hingga 09.55 pada sesi pertama, pukul 11.20 hingga 11.25 pada sesi kedua, pukul 14.50 hingga 14.55 pada sesi ketiga, dan pukul 15.50 hingga 16.00 pada sesi keempat.
Lebih lanjut, BEI mengusulkan perubahan terhadap kriteria efek yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Sejumlah kriteria yang dinilai sudah tak lagi relevan akan dihapus, seperti ketentuan mengenai emiten yang tidak memenuhi persyaratan jumlah saham free float minimum, dan saham dengan likuiditas rendah berdasarkan rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi harian kurang dari 10 ribu saham selama tiga bulan terakhir.
Selain itu, kriteria penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi lebih dari satu hari bursa juga diusulkan untuk dihapus.
Sejumlah kriteria lainnya tetap dipertahankan. Emiten yang memperoleh opini disclaimer dari auditor, tidak membukukan pendapatan atau tak mengalami perubahan pendapatan yang signifikan, memiliki ekuitas negatif, hingga perusahaan yang berada dalam proses PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian masih akan masuk dalam Papan Pemantauan Khusus.
Kriteria yang berkaitan dengan anak perusahaan yang memberikan kontribusi material terhadap perusahaan tercatat yang mengalami kondisi tersebut juga tetap dipertahankan.





