BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak 16 angkot tua terjaring razia oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor karena masih mengaspal di area Jalan Juanda, Selasa (7/7/2026).
Pantauan Kompas.com di lokasi, angkot tua yang terjaring razia itu memiliki karat pada bagian pintu dan atap kendaraan.
Saat dilakukan penindakan, para sopir angkot diminta menunjukan kelengkapan administratif kepada petugas seperti uji KIR, STNK, dan SIM.
Baca juga: 500 Eks Sopir Angkot Tua di Bogor Diproritaskan Ikut Padat Karya, Dapat Rp 120.000 Per Hari
Pihak Dishub juga melepaskan atribut angkot seperti nomor trayek dan rute yang terpasang di bagian depan maupun belakang kendaraan.
Lalu pada bagian depan, petugas menandai angkot tua dengan tulisan berwarna merah "Angkot Tidak Laik Jalan Di Atas 20 Tahun" serta tanda silang berwarna hitam.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menyebut razia tersebut sebagai penegakan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang angkot.
Baca juga: 107 Angkot Tua di Kota Bogor Resmi Berhenti Beroperasi, Sisa 1.673 Unit
"Ada 16 kendaraan angkutan umum yang memang sudah melebihi dari 20 tahun. Jadi, sudah melewati usia teknis kendaraan sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2026," kata Ridwan, kepada wartawan di Jalan Juanda, Selasa.
"Yang memang sudah di atas 20 tahun, kita lakukan penyemprotan dan penilangan usia melebihi dari 20 tahun ataupun 20 tahun," sambung Ridwan.
Ia menuturkan, sopir yang terjaring razia mengakui angkot yang dikendarainya tidak laik jalan dan sudah melebihi usia 20 tahun.
Menurut dia, masih ada angkot tua yang mengaspal karena dikendarai oleh sopir pengganti tidak resmi atau sopir kadal.
"Kalau sopir kan ada sopir kadal, ada sopir yang aslinya juga. Jadi beberapa sopir tidak semuanya tidak tahu, ada yang tahu juga," tutur dia.
Selanjutnya, mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi pihak Dishub Kota Bogor terus melakukan sosialisasi kepada pengusahan maupun sopir angkot.
Baca juga: Angkot Tua di Bogor Mulai Dipensiunkan, Sopir yang Mengemudi Sejak 1973 Bingung Cari Nafkah
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasonalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek, pada Senin (15/6/2026).
Pada peraturan baru tersebut, pihak pemerintah daerah memutuskan untuk melarang angkot berusia 20 tahun bahkan lebih beroperasi.
Pada Pasal 3 dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2026 yakni, kendaraan yang menjadi target operasi penindakan yakni angkot dalam trayek berumur 20 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




