Emas hingga Platinum, Aset Favorit Koruptor untuk Hindari Jerat Hukum

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Sebanyak 55 keping platinum dengan berat sekitar 55 kilogram ditemukan penyidik KPK di mobil Bupati Langkat Syah Afandin saat operasi tangkap tangan di Sumatera Utara, pekan lalu. Dengan harga pasaran sekitar Rp 750 juta hingga Rp 950 juta per kilogramnya, nilai platinum itu mencapai Rp 40 miliar hingga Rp 52 miliar. Harta miliaran rupiah itu berserakan di dalam kabin mobil sang bupati.

Secara fisik, 55 keping logam mulia bisa disimpan dalam sebuah tas ransel atau koper kabin berukuran sedang yang gampang disimpan di dalam kabin mobil. Namun, apabila uang fisik Rp 40 miliar, beratnya bisa mencapai 400 kilogram. Butuh puluhan kardus atau koper besar untuk dibawa bepergian.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein yang mengungkap temuan platinum itu mengungkapkan, KPK masih perlu memverifikasi keaslian kepingan platinum tersebut. Namun, KPK memperkirakan total nilai 55 keping platinum seberat 55 kilogram itu mencapai Rp 40 miliar. KPK memang memperkirakan harga platinum sebesar Rp 750 juta untuk 1 kilogramnya.

”Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Platinum atau platina merupakan logam mulia dengan warna putih keperakan. Nama platina diambil dari bahasa Spanyol yang berarti ”perak kecil”. Logam mulia ini lebih langka dibandingkan emas. Biasanya platinum digunakan untuk membuat perhiasan premium. Platinum juga digunakan di sektor industri, dari otomotif, elektronik, hingga industri medis.

Temuan platinum itu melengkapi barang bukti yang ditemukan KPK, di antaranya uang tunai Rp 100 juta yang diduga merupakan uang suap. KPK juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar dengan rincian 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp 244,7 juta.

Temuan platinum di mobil Syah Afandin itu tentu mengejutkan, tidak hanya penyidik KPK, tetapi juga publik. Sebab, selama ini, logam mulia yang ditemukan dalam penanganan korupsi biasanya berupa emas.

Baca JugaLangkat dalam Gurita dan Dinasti Korupsi, Bupati Langkat Kembali Ditangkap KPK

Temuan tersebut juga menunjukkan modus korupsi yang terus berkembang. Dari masa ke masa, para koruptor terus mencari cara agar harta hasil korupsi tidak mudah terendus aparat penegak hukum. Dimulai dengan transaksi menggunakan uang tunai dan bukan lagi transfer, valuta asing, hingga barang-barang berharga.

Di masa lalu, publik sempat dicengangkan dengan modus suap menggunakan cek pelawat. Dibandingkan dengan uang tunai, cek pelawat ini memang tergolong mudah dibawa. Penggunaan cek pelawat ini ditemukan dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. Saat itu, sejumlah anggota DPR menerima cek pelawat sebagai kompensasi agar memilih atau memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur BI.

Para koruptor juga biasanya menggunakan valuta asing, khususnya pecahan besar agar nilainya padat. Namun, transaksi jual beli hingga penukaran uang di money changer semakin ketat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Barang-barang mewah seperti tas bermerek, jam tangan, hingga mobil sport juga digunakan sebagai medium suap. Akan tetapi, barang-barang yang identik dengan pamer kekayaan tersebut pun mudah disorot publik dan viral di media sosial.

Hindari deteksi

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan, ketakutan akan pelacakan digital dan sanksi sosial membuat logam mulia, termasuk emas batangan dan platinum, menjadi instrumen favorit para tersangka korupsi. Logam mulia tersebut menawarkan transaksi yang lebih aman karena tidak akan terdeteksi oleh PPATK layaknya transfer perbankan.

Selain itu, logam mulia memiliki nilai tinggi dengan ukuran wujud yang relatif padat, sehingga sangat mudah untuk ditransaksikan. Logam mulia juga mudah disimpan, tidak mudah rusak, dan nilainya terus naik sebagai aset investasi.

”Mereka menggunakan cara yang tidak mudah dideteksi, tidak ada riwayatnya, tidak ada jejaknya, mudah untuk disimpan, tidak mudah rusak. Nilainya juga naik terus. Platinum, valas, atau emas itu nilainya naik terus. Semakin lama semakin tinggi nilainya dan tidak mudah terendus PPATK,” kata Zaenur saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (6/7/2026).

Fenomena itu menunjukkan bahwa para pelaku korupsi semakin adaptif menyesuaikan diri dengan kemampuan aparat penegak hukum. Tujuan utamanya adalah menghindari deteksi aparat, menyembunyikan aset, serta mengurangi risiko tertangkap.

Platinum, valas, atau emas itu nilainya naik terus. Semakin lama semakin tinggi nilainya dan tidak mudah terendus PPATK

Tren menjadikan logam mulia sebagai medium suap atau simpanan hasil kejahatan, lanjut Zaenur, sebenarnya bukan hal yang benar-benar baru. Ia mencontohkan kasus dugaan makelar perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, KPK menemukan 55 kilogram emas. Begitu pula dalam kasus di Bea Cukai, juga ditemukan puluhan kilogram emas. Para pelaku ini biasanya memecah nilai suap ke dalam berbagai bentuk agar tidak mencolok saat ditransaksikan dalam jumlah yang masif.

Untuk mengantisipasi modus yang terus berkembang ini, Zaenur mengingatkan adanya kewajiban hukum bagi para pedagang logam mulia untuk mencatat setiap transaksi pelanggannya. Kewajiban inilah yang harus diawasi ketat oleh pemerintah.

”Termasuk misalnya kalau ada jual beli emas dalam jumlah besar, siapa yang membeli, menggunakan uang dari mana, dan seterusnya. Itu kan ada kewajiban itu, hal itu yang harusnya diawasi oleh pemerintah,” tuturnya.

Pencucian uang

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menduga kuat bahwa platinum diperoleh melalui pasar gelap tanpa disertai kuitansi resmi. Kepemilikan puluhan kilogram platinum oleh seorang penyelenggara negara sangatlah mencurigakan. Ia meyakini hal tersebut merupakan upaya sengaja untuk mengelabui petugas dan menyamarkan uang hasil kejahatan.

Meskipun transaksi ilegal sering kali tidak meninggalkan jejak dokumen atau kuitansi, Yenti mengingatkan bahwa hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai jalan buntu bagi aparat penegak hukum. Penyidik semestinya mampu melacak jejak transaksi tersebut dari keterangan atau pernyataan tersangka.

”OTT itu mestinya sudah ada omong-omongannya dari hasil sadapan. Nah, harus dikembangkan. Meskipun black market, itu bisa terungkap. Inilah tantangannya untuk profesionalitas penyidik KPK untuk mengungkap,” kata Yenti.

Sebagai langkah penindakan yang memberi efek jera, Yenti mendesak KPK agar berani langsung menjerat tersangka dengan instrumen pasal pencucian uang (TPPU). Ia menyayangkan jika penanganan hanya sebatas menyita dan merampas barang bukti untuk negara.

Keberanian menggunakan TPPU mutlak diperlukan untuk memastikan asal-usul kepingan platinum yang bernilai puluhan miliar tersebut. Penyidik harus bisa membuktikan apakah platinum itu dibeli menggunakan uang hasil korupsi pada kasus yang sedang ditangani, dari hasil korupsi sebelumnya, atau justru bersumber dari tindak pidana lain.

”Bisa jadi kejahatan asalnya bukan hanya korupsi. Bisa jadi siapa pun ya, itu bisa jadi hasil judi atau narkoba. Artinya, seorang penyelenggara negara yang memiliki harta kekayaan berupa platinum 50 kilo itu mencurigakan,” tambahnya.

Baca JugaZarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar hingga Emas 51 Kg

Terkait dengan celah transaksi, Yenti juga menyebut perlunya pemerintah mengevaluasi tata kelola dan pengawasan perdagangan logam langka seperti platinum. Celah regulasi dan tata niaga yang tidak terekspos dengan baik inilah yang membuat komoditas tersebut menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan untuk menyamarkan hartanya.

Perilaku korup

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menuturkan, para pelaku tindak pidana memang akan selalu berusaha menjauhkan perbuatan mereka dari jejak dana suap yang diterima. Apabila mereka menggunakan penyedia jasa keuangan, termasuk perbankan dan perusahaan valuta asing, transaksi tersebut dipastikan akan langsung terekam dan terdeteksi oleh otoritas.

Oleh karena itu, PPATK sebenarnya telah membuat rambu-rambu yang jelas terkait transaksi komoditas fisik bernilai tinggi. ”Pedagang logam mulia pada dasarnya wajib melaporkan ke PPATK untuk transaksi di atas Rp 500 juta,” ucap Ivan.

Aparat penegak hukum, lanjut dia, memang dituntut untuk terus selangkah lebih maju. Berbagai instrumen dan komoditas kini rawan disalahgunakan sebagai sarana suap, mulai dari uang elektronik, koin perjudian, hingga mata uang kripto atau cryptocurrency.

Ke depan, tantangan aparat penegak hukum akan semakin berat dengan munculnya ancaman pencucian uang di ruang siber atau cyber laundering. Sebab, modus kejahatan akan terus beradaptasi dan berkembang, instrumen penegakan hukum harus terus diperbarui agar tidak tertinggal oleh kelicikan koruptor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Intensitas olahraga luar ruangan perlu disesuaikan saat cuaca panas 
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Carlo Ancelotti Disemprot Media Brasil Usai Selecao Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Kegagalan Terbesar!
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketua OJK Puji Langkah Cepat Menhut Buka Pasar Karbon
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kepala BGN Nanik S. Deyang Datangi Gedung KPK, Ada Apa?
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
TKD 2027 terkait Gaji PPPK dan P3K PW Masih Tanda Tanya
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.