jpnn.com - JAKARTA – Masalah besaran dana Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang berpengaruh pada gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) masih menjadi polemik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut dana TKD 2027 diproyeksikan turun.
BACA JUGA: Surat Mendagri Pertegas Posisi PPPK sebagai ASN, Sikap Pemda Bagaimana?
Namun, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, TKD tahun anggaran 2027 tidak turun.
Said menjelaskan, berdasarkan pembahasan di Banggar, postur TKD tahun depan diproyeksikan sekitar 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
BACA JUGA: Respons Surat Mendagri, Fadlun Desak Pemda Ajukan PPPK Teknis & P3K PW Masuk Data
“Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah 'TKD turun', tidak ada yang turun karena baru tingkat postur,” kata Said saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7).
Angka pasti mengenai besaran TKD akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 16 Agustus 2026.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah, Surat Mendagri Terkait Gaji Sudah Terbit, PPPK dan P3K PW Aman
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut dana TKD diproyeksikan turun menjadi Rp600 triliun pada 2027.
Menurut dia, kondisi itu berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk gaji guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Transfer daerah yang dari Rp900 triliun, kan turun menjadi Rp600 triliun untuk 2027. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer, PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD,” ucapnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (4/7).
Legislator urusan pemerintahan dalam negeri itu mengingatkan, penurunan TKD jangan sampai mengganggu aparatur sipil karena bisa berdampak pada aspek pelayanan publik.
Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan guna memastikan pembiayaan gaji aparatur tetap terjamin.
“Kita (Komisi II DPR RI) mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan KemenPAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat, terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027,” ucapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




