Rp200 Juta Sitaan KPK dari Ade Kuswara Hasil Jual Tanah

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bandung: Salah seorang saksi dalam sidang terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara menyebut uang Rp200 juta yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah uang pinjaman. Uang tersebut diketahui merupakan kebutuhan seusai Pilkada.

Pernyataan itu disampaikan saksi meringankan bernama Suheri dalam sidang lanjutan dugaan perkara suap dan proyek ijon oleh terdakwa Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 7 Juli 2026.

Suheri mengaku sebagai pemilik uang Rp200 juta yang ikut disita penyidik KPK dari kediaman Ade Kuswara pada malam penangkapan Desember 2025. Uang Rp4 juta milik Ade Kuswara juga turut disita, sehingga total uang yang dibawa sebesar Rp204 juta.

Suheri mengatakan uang Rp200 juta tersebut berasal dari hasil penjualan tanah senilai Rp600 juta pada Oktober 2025. Ia mengetahui Ade Kuswara membutuhkan dana usai kontestasi Pilkada.

"Uang itu hasil jual tanah Rp600 juta pada Oktober 2025. Lalu bulan Desember Pak Ade meminjam Rp200 juta. Saya tarik uang Rp500 juta dari Bank BCA, Rp200 juta saya berikan kepada Pak Ade, sedangkan Rp300 juta saya simpan," kata Suheri dalam sidang, Selasa, 7 Juli 2026.

 

Baca Juga :

Bantah Terima Suap Proyek, Ade Kuswara Sebut Uang Rp8,5 Miliar Hanya Pinjaman



Uang itu diserahkan secara tunai pada 18 Desember 2025. Beberapa jam kemudian, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang. Uang pinjaman Rp200 juta tersebut bersama uang pribadi Ade Kuswara sebesar Rp4 juta kemudian disita, totalnya menjadi Rp204 juta.

Kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, mengatakan kesaksian Suheri telah menjelaskan secara rinci asal-usul uang yang menjadi barang sitaan. Hal tersebut merupakan fakta baru yang muncul di persidangan.

"Faktanya sudah seperti itu. Saksi yang hadir hari ini adalah Pak Suheri yang menerangkan uang yang ditemukan pada malam 18 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB merupakan uang pinjaman yang diberikan kepada Pak Ade Kuswara oleh teman sekolahnya sejak kecil, yakni Pak Suheri," kata Wayan usai persidangan, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Wayan, saksi juga memaparkan kronologi pemberian pinjaman secara detail. Pemaparan mencakup waktu penarikan uang, penyerahan uang, hingga bukti pendukung yang dimiliki.


Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa


"Bahkan ada bukti video saat uang itu diambil, ada struk penarikan bank, dan semuanya dipersilakan untuk diperiksa keaslian maupun validitasnya. Sangat jelas uang pinjaman Rp200 juta tersebut merupakan milik Pak Suheri, sedangkan Rp4 juta merupakan uang pribadi Pak Ade. Total Rp204 juta yang disita itu bukan berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana diduga, melainkan terdiri dari uang pinjaman dan uang pribadi terdakwa," kata Wayan.

Ia menilai kesaksian tersebut memperkuat dalil pembelaan uang yang ditemukan KPK pada 18 Desember 2025 adalah uang pinjaman Ade Kuswara dari Suheri. Uang tersebut tidak ada hubungannya dengan uang yang diterima dari Sarjan, yang juga telah terbukti di persidangan sebelumnya sebagai pinjaman.

"Tadi dijelaskan secara kronologis, kapan, di mana, bagaimana prosesnya, siapa saja yang mengetahui, hingga bukti tertulisnya. Mudah-mudahan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini memberikan gambaran yang semakin terang sehingga proses hukum dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi Pak Ade Kuswara maupun HM Kunang," kata Wayan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Menguat 0,3% saat Pembukaan, Sentimen Ini Jadi Sorotan Pasar
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Formabes Laporkan Dugaan Aplikasi Live Streaming Bermuatan Judi Online ke Komdigi 
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Muslihat Kampus Hadapi Audit Penyimpangan KIP
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Prabowo Terima PM India Narendra Modi di Istana Merdeka, Perkuat Kerja Sama Strategis
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG: Siklon Tropis Bavi Meningkat, Waspada Hujan Lebat di Sumbar dan Bengkulu
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.