Liputan6.com, Jakarta - Modus pengiriman sepeda motor curian melalui jasa kargo kembali diungkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Satu unit kendaraan hasil curian yang akan dikirim ke Jambi, berhasil diamankan dan dipulangkana kepada pemiliknya.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, motor tersebut merupakan milik Haerudin yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Advertisement
Pengungkapan berawal saat tim Subdit Ranmor mendapat informasi adanya sepeda motor yang akan dikirim ke luar daerah melalui jasa kargo. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak kargo.
Hasil pengecekan menunjukkan, data kendaraan sesuai dengan sepeda motor milik Haerudin yang sebelumnya dilaporkan hilang. Polisi lalu mengamankan kendaraan itu untuk kepentingan penyelidikan.
“Hari ini kami mengembalikan kendaraan milik korban yang sehari-hari digunakan untuk bekerja. Kehilangan sepeda motor tentu sangat mengganggu aktivitas korban. Alhamdulillah kendaraan berhasil ditemukan dan kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” kata Danang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Danang, penyidik kini masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam proses pengiriman kendaraan hasil kejahatan itu.
"Kami melakukan pengembangan terhadap dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ujar dia.
Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya untuk membongkar aksi kejahatan jalanan, termasuk jaringan pencurian kendaraan bermotor dan penadahnya.
"Berdasarkan data sementara Operasi Berantas Jaya 2026, jajaran Polda Metro Jaya telah mengungkap 62 laporan polisi terkait curanmor. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 67 tersangka dan mengamankan 50 unit sepeda motor," ucap dia.
Danang menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus memperkuat penindakan terhadap pelaku curanmor beserta jaringan penadahnya.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran kendaraan tanpa dokumen yang sah.




