Akun Judi Online Banjiri Kolom Komentar, Peran Komdigi Akan Diperkuat Lewat Revisi UU Penyiaran

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengatakan, maraknya akun judi online (judol) yang membanjiri kolom komentar di media sosial menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

Menurut dia, revisi tersebut akan memperkuat peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama kementerian/lembaga terkait untuk mengantisipasi persoalan itu.

"Soal itu, kita juga sudah memberikan ruang diskusi yang cukup. Yang salah satunya antisipasinya adalah di revisi Undang-Undang Penyiaran itu juga kita sudah menguatkan peran dari Komdigi dan beberapa kementerian/lembaga yang lainnya," kata Syamsu Rizal di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, penanganan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital akan disesuaikan dengan dampak dan jenis pelanggarannya.

Menurut dia, kasus yang berkaitan dengan privasi akan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sementara pelanggaran yang menimbulkan kerugian ekonomi maupun sosial akan ditangani melalui regulasi lain, termasuk Undang-Undang Penyiaran apabila melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau layanan over-the-top (OTT).

Baca juga: Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Syamsu Rizal juga menekankan bahwa jika aktivitas tersebut dinilai sudah mengancam ketahanan nasional, maka payung hukum baru yang tengah disiapkan akan menjadi instrumen penindakan ke depan.

"Nah, kalau kemudian berpotensi dianggap teridentifikasi bisa mengganggu ketahanan nasional, maka rancangan undang-undang (Keamanan dan Ketahanan Siber) ini bersifat memungkinkan untuk dipakai nanti, insyaallah. Visinya kita begitu," ungkapnya."

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Besok, Said Iqbal Datangi Tiktok Minta Tanggung Jawab Atas PHK Pegawai di Tokopedia
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 6 Juli 2026
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polri: Dugaan Manipulasi Dokumen Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp 5 T
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Gunung Merapi Keluarkan 1 Awan Panas Guguran dan 21 Guguran Lava dalam Sehari
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Erling Haaland Bawa Norwegia ke Perempat Final Piala Dunia, Kalahkan Brasil
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.