Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menghormati langkah konstitusional yang ditempuh para dosen melalui mekanisme judicial review (uji materi) Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). UPNVJ memandang upaya hukum tersebut sebagai bagian dari dinamika aspirasi akademik yang sah, terbuka, dan merupakan hak konstitusional yang dihormati dalam koridor hukum Indonesia.
“Kami menghormati sepenuhnya proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, ini adalah cerminan dari kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dan mencari kepastian aturan tata kelola pendidikan tinggi. Kami memahami bahwa masa transisi kepegawaian nasional ini membawa tantangan tersendiri bagi banyak pihak, dan kami ingin memastikan bahwa ruang dialog akan selalu terbuka bagi seluruh sivitas akademika,” ujar Rektor UPNVJ, Prof Anter Venus, Selasa (7/7/2026)
Baca Juga:Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa TertanganiSebagai bentuk tanggung jawab moral universitas dalam memberikan penjelasan yang utuh, transparan, dan berbasis data detil dan kredibel kepada publik, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, A Ahsin Tohari menyampaikan mengenai sistem tata kelola keuangan perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Baca juga: PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Ahsin mengaku memahami dan berempati atas keresahan yang muncul jika publik melihat besaran gaji pokok dosen Asisten Ahli (AA) yang di kisaran Rp3,17 juta. "Angka tersebut memang benar adanya sebagai acuan dasar," papar Ahsin.Dia menjelaskan, struktur pendapatan dosen dibangun dari banyak komponen yang saling melengkapi dan terintegrasi. Akumulasi dari seluruh komponen tersebutlah yang pada akhirnya membentuk total penerimaan utuh (take-home pay) yang proporsional.
Lihat video: Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru di Indonesia Tak Bisa Naik!"Kami memastikan bahwa seluruh hak keuangan ini dikelola secara profesional melalui sistem payroll perbankan yang terpusat dan akuntabel. Kami menjamin setiap hak pegawai disalurkan secara rutin dan tepat waktu, tanpa adanya penundaan, berpedoman pada regulasi pengelolaan BLU,” sebutnya.
Baca Juga:Gempa Hari Ini M 4,2 Guncang Bener Meriah Aceh, Getaran Terasa hingga TakengonSelain penghasilan, UPNVJ juga memberikan penjelasan mengenai kompensasi uang makan. Untuk menjaga objektivitas dan asas keadilan bagi seluruh pegawai, UPNVJ menerapkan sistem presensi mandiri berbasis teknologi face recognition yang terintegrasi secara otomatis melalui gawai masing-masing. Tarif uang makan sebesar Rp37.000 per hari dibayarkan secara proporsional sesuai dengan data kehadiran fisik yang terekam pada sistem.
“Sistem presensi kami bersifat transparan dan dapat dipantau langsung oleh setiap pegawai. Nilai uang makan yang diterima merupakan kalkulasi otomatis dari kehadiran fisik. Kami memastikan bahwa sistem ini berlaku sama bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali, sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga tata kelola anggaran negara yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Ahsin.
Ahsin menegaskan, UPNVJ berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, adil, terbuka, jujur, dan akuntabel. Melalui penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi, UPNVJ berharap seluruh pihak dapat terus bersinergi menjaga integritas diri, iklim akademik yang kondusif dan memperoleh solusi terbaik dari upaya judicial review yang dilakukan.
#nasional




