Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dia mengatakan penetapan ini sebagai tanggung jawab dari amanat undang-undang dan konstitusi.
Fadli menjelaskan amanat konstitusi itu tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar '45 yang berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya." Dia menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu landasan keputusan penetapan tersebut.
Penetapan itu dilakukan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Senin (6/7/2026). Acara itu juga dihadiri sejumlah pejabat, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama.
"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," kata Fadli.
"Dan tadi ya yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan," sambung Fadli.
Dia menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki nilai historis, salah satunya ialah berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
"Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," kata dia.
Usai ditetapkan menjadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Fadli belum memutuskan apakah 13 Juli akan dijadikan hari libur nasional.
"Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif gitu ya. Nah, tetapi kita melihat bahwa ini merupakan satu langkah yang penting terutama sebagai bentuk pengakuan dan juga tonggak yang diusulkan oleh MLKI ya, yang mempunyai gabungan dari organisasi lebih dari 100 organisasi," ucapnya.
Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan menambahkan, penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini sudah melalui proses yang panjang. Dia menyebut MLKI sudah mengajukan sejak 2005.
"Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan pada bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. 2005 Pak. Jadi alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, temen-temen penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan," kata Restu.
"Pembahasan ini diikuti oleh para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat," sambungnya.
(tsy/ygs)





