BEI sempurnakan Papan Pemantauan Khusus guna perkuat integritas pasar

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA), sebagai komitmen untuk menjaga integritas, kualitas, serta efisiensi pasar modal Indonesia.

Penyempurnaan mencakup usulan perubahan terhadap sejumlah kriteria PPK dan mekanisme perdagangan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, serta pelindungan investor.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi ​​​​​​dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan evaluasi secara berkala merupakan komitmen BEI untuk memastikan setiap kebijakan relevan dengan perkembangan pasar, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

“BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan, agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding.

Ia menjelaskan, evaluasi terhadap implementasi PPK menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, khususnya saham yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental, yaitu kriteria 6, 7, dan 10.

Pada saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) dan pada saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), hasil evaluasi menunjukkan efektivitas yang berbeda.

Ia melanjutkan, evaluasi terhadap implementasi PPK, menunjukkan bahwa setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan.

Dengan demikian, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan pada PPK.

“Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan,” ujar Iding.

Selain penyempurnaan terhadap kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada PPK.

“Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham, sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien,” ujar Iding.

Sebagai penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada PPK.

Sebelumnya, mekanisme itu telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025, dan menunjukkan hasil yang positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.

Melalui penerapan mekanisme itu pada PPK, BEI berharap proses pembentukan harga dapat berlangsung secara lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham.

“Serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP),” ujar Iding.

Iding memastikan bahwa penyempurnaan ketentuan tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.

“Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar,” ujar Iding.

Ia menjelaskan, saat ini usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.

Dalam proses itu, BEI terus melibatkan Anggota Bursa (AB), perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis.

Ia memastikan, seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional serta keselarasannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," ujar Iding.



Baca juga: BEI antarkan dua perusahaan gelar IPO dengan saham tembus ARA

Baca juga: Pengamat proyeksikan IHSG di kisaran 7.000-8.000 pada semester II 2026

Baca juga: IHSG Selasa dibuka menguat 17,50 poin ke posisi 5.933




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebaikan Ruben Onsu Dibongkar Andika Kangen Band, Diam-diam Bensu Lakukan Hal Mulia Ini
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Hubungan Wali Kota dan Wawalkot Bandung Diduga Renggang, Wagub Jabar Merespons
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Listrik Padam Total di Kuba, Krisis Energi Kian Memburuk
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jorge Jesus vs Ange Postecoglou: Adu Karier dan Prestasi Mantan vs Pelatih Baru Al Nassr
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Waka BGN Ungkap Rekomendasi KPK Soal MBG Tak Ditanggapi Saat Era Dadan
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.