Jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan audiensi dengan KPK. Audiensi ini membahas poin-poin rekomendasi hasil kajian yang sempat diberikan KPK kepada BGN terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selesai audiensi, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan bahwa rekomendasi kajian dari KPK tersebut sudah diterima sejak 17 Maret 2026 atau saat Kepala BGN masih dijabat oleh Dadan Hindayana. Namun, kata dia, pada era tersebut rekomendasi dari hasil kajian KPK tidak ditindaklanjuti.
"Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu, ya, karena 17 Maret 2026. Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," ujar Agustina kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Agustina menjelaskan, rekomendasi dari hasil kajian KPK itu akhirnya baru ditindaklanjuti setelah mantan Kepala BGN Dadan bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung RI. Dia mengatakan bentuk tindak lanjut ini dilakukan dengan pembentukan tim internal di BGN untuk setiap rekomendasi perbaikan.
"Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu. Lalu sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jelas Agustina.
"Oleh karena itu kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya," lanjutnya.
Dalam kesempatan audiensi dengan pimpinan KPK ini, Agustina menyampaikan pihaknya turut memaparkan langkah tindak lanjut perbaikan BGN. Dia pun meyakini KPK akan memperhatikan secara jeli langkah-langkah perbaikan yang dilakukan BGN.
"Tento saja kami percaya bahwa KPK tidak akan selesai begitu saja pada dokumen yang kami serahkan. Tetapi mereka ingin melihat lebih konkret pada apa yang dilakukan oleh kami nantinya. Tidak semata-mata pada apa yang tertulis, tetapi pada apa yang nanti akan kami lakukan," tuturnya.
Agustina pun membeberkan beberapa upaya perbaikan yang telah dilakukan, mulai dari data hingga mekanisme pembayaran. Dia mengaku mendiskusikan itu semua bersama pimpinan KPK.
"Jadi di antara 10 itu, antara lain misalnya soal data, itu sekarang sedang kami lakukan perbaikan. Lalu juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran. Nah ini kebetulan kami sama-sama dari STAN juga nih, tadi diskusi hangat soal itu. Bagaimana caranya untuk memperbaiki, bagaimana caranya mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi," ujar dia.
"Kami membuat simulasinya tadi. Jadi itu beberapa hal yang tadi kami diskusikan. Tentu ada hal-hal yang lainnya lagi ya, yang tadi kami diskusikan. Jadi itu agenda kami hari ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK melakukan kajian serta monitoring mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPK menemukan sejumlah poin krusial yang perlu dibenahi terkait tata kelola MBG.
Temuan tersebut diuraikan oleh Direktorat Monitoring KPK. KPK menjelaskan besarnya skala program dan anggaran untuk MBG belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
"Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK seperti dilihat pada Jumat (17/4).
Berikut ini poin-poin temuan KPK terkait tata kelola MBG:
1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
4. Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
8. Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
KPK kemudian memberikan rekomendasi terkait program MBG, yakni:
1. Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
2. Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.
3. Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
4. Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
5. Memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
6. Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana.
7. Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
(kuf/dek)





