Bisnis.com, CIREBON - Sekira 292.000 ton sampah di Kabupaten Cirebon berpotensi tidak tertangani setiap tahun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari selisih antara produksi sampah harian yang mencapai 1.200 ton dan kemampuan pengangkutan pemerintah daerah yang baru sekitar 400 ton per hari.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala mengakui kapasitas penanganan sampah pemerintah daerah masih jauh di bawah jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baru mampu mengangkut sekitar sepertiga dari total produksi sampah harian. Keterbatasan sarana dan prasarana menjadi salah satu kendala utama dalam pelayanan pengelolaan sampah.
Produksi sampah Kabupaten Cirebon berasal dari berbagai sumber, mulai dari rumah tangga, sektor perdagangan, jasa, hingga usaha kecil. Total timbulan sampah yang mencapai sekitar 1.200 ton per hari membuat beban pengelolaan semakin berat ketika kapasitas pengangkutan tidak mengalami peningkatan signifikan.
“DLH Kabupaten Cirebon selama ini hanya mampu menangani sekitar 400 ton sampah setiap hari. Sisanya dikelola secara mandiri oleh masyarakat melalui berbagai cara, seperti pengolahan sederhana, pemanfaatan kembali, maupun pembakaran. Namun tidak sedikit sampah yang akhirnya berakhir di tempat pembuangan liar atau menumpuk di lingkungan permukiman,” kata Hendra, Selasa (7/7/2026).
Kesenjangan antara produksi dan kapasitas layanan tersebut membuat Kabupaten Cirebon beberapa kali disebut berada dalam kondisi darurat sampah. Pemerintah daerah bahkan mengakui penanganan yang dilakukan saat ini belum mampu mengejar laju pertumbuhan timbulan sampah harian.
Baca Juga
- Anggaran Terbatas, Jalur Pantura Cikampek-Cirebon Terancam Ganggu Distribusi Logistik
- Kemarau Belum Puncak, 14 Kecamatan Cirebon Sudah Masuk Zona Rawan
- Rokok Ilegal Senilai Rp222 Juta Disita dari Pasar Cirebon
Hendra mengatakan, persoalan sampah tidak hanya terjadi pada tahap pengangkutan. Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) yang ada juga menghadapi berbagai keterbatasan.
Gangguan akses menuju lokasi pembuangan beberapa kali menghambat distribusi sampah dari wilayah pelayanan ke tempat pembuangan akhir.
Akibatnya, sampah yang seharusnya langsung dibuang ke TPAS terpaksa tertahan lebih lama di tempat penampungan sementara maupun titik-titik pengumpulan sampah di tingkat desa dan kecamatan. Kondisi tersebut berpotensi memicu penumpukan dan meningkatkan risiko pencemaran lingkungan.
Menghadapi keterbatasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mendorong penanganan sampah berbasis desa. Pemerintah menilai pengelolaan dari sumber sampah menjadi langkah yang harus diperkuat agar beban pengangkutan ke TPAS dapat berkurang.
“Salah satu upaya yang dilakukan ialah pembentukan Kampung Bersih di berbagai kecamatan. Program itu diharapkan menjadi percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, termasuk pemanfaatan sampah organik melalui biopori dan metode sederhana lainnya,” ujarnya.
Selain memperkuat pengelolaan dari tingkat desa, pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan investor untuk mengembangkan teknologi pengolahan sampah. Salah satu opsi yang sedang dijajaki adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).





