Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai model universal banking akan menjadi inovasi besar atau game changer bagi industri jasa keuangan nasional.
Konsep tersebut dinilai mampu memperluas peran perbankan dari sekadar menghimpun dana dan menyalurkan kredit menjadi penyedia layanan keuangan terpadu yang mencakup pasar modal, asuransi, aset keuangan digital, hingga layanan keuangan lainnya dalam satu ekosistem.
Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK, Deden Firman Hendarsyah, mengatakan transformasi digital yang berkembang pesat telah mengubah wajah industri perbankan
Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, dan big data analytics mendorong bank memasuki era baru yang ditandai dengan integrasi layanan keuangan lintas sektor.
Menurutnya, evolusi tersebut membuat batas antara perbankan, pasar modal, industri asuransi, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga aset keuangan digital semakin memudar.
Di sisi lain, ekspektasi masyarakat terhadap layanan keuangan yang cepat, mudah, dan terintegrasi terus meningkat sehingga mendorong industri untuk menghadirkan model bisnis yang lebih komprehensif.
Baca Juga
- Riuh Rendah Pusat Finansial dan Universal Banking
- OJK Usul Konsep Universal Banking Masuk Revisi UU P2SK
- Danamon-MUFG Bakal Integrasi Bisnis, Pengamat Sebut Akan jadi Kekuatan Universal Banking
"Dalam beberapa tahun terakhir kita melihat industri digital seperti fintech dan e-commerce sangat mendorong perkembangan industri keuangan di tanah air. Oleh karena itu kolaborasi bank dalam ekosistem digital semakin meningkat sehingga menciptakan integrasi layanan perbankan dengan sektor riil maupun layanan keuangan digital lainnya," ujar Deden dalam Indonesia Digital Bank Summit 2024, Selasa (7/7/2026).
Dia menjelaskan universal banking merupakan konsep perbankan modern yang memungkinkan bank menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi.
Dengan konsep tersebut, bank tidak hanya menjalankan aktivitas perbankan konvensional, tetapi juga dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, perasuransian, aset keuangan digital, pengelolaan dana perwalian (trustee), hingga kegiatan usaha jasa keuangan lainnya sesuai persetujuan regulator.
Melalui model tersebut, lanjutnya, bank akan bertransformasi menjadi one-stop financial services yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan keuangan nasabah, mulai dari individu hingga korporasi, dalam satu platform layanan.
Model bisnis ini juga diyakini dapat mendorong inovasi produk, memperluas basis investor, serta meningkatkan akses pembiayaan jangka panjang bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Deden mengatakan landasan hukum penerapan universal banking telah dibuka melalui perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam beleid tersebut, bank diberikan ruang untuk menjalankan layanan jasa keuangan lainnya di luar kegiatan yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Perbankan, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dan dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, OJK juga telah mempelajari praktik universal banking di berbagai negara. Hasil kajian regulator menunjukkan model tersebut telah menjadi praktik umum di sejumlah negara maju seperti Jerman dan Inggris, maupun negara di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing sektor keuangan mereka.
"Kami meyakini model bisnis universal banking ini akan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional di tingkat global nantinya. Dengan layanan yang lebih lengkap, bank di Indonesia dapat bersaing dengan bank internasasional dan memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin kompleks melalui diversifikasi usaha secara lebih luas," tutur Deden.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa implementasi universal banking harus dibarengi penerapan tata kelola yang kuat di seluruh sektor jasa keuangan
Menurutnya, integrasi layanan yang semakin luas berpotensi memunculkan arbitrase ketentuan apabila kualitas tata kelola antarpelaku industri tidak berjalan secara setara.
Oleh sebab itu, OJK menilai penerapan level playing field menjadi prasyarat utama agar integrasi layanan keuangan berlangsung sehat dan berkelanjutan.
Regulator menegaskan akan terus mendukung inovasi industri jasa keuangan sepanjang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.





