Hal ini dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara.
IDXChannel - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membuka peluang akan memanggil dan memeriksa pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami proses pemenuhan pasokan batu bara yang menyebabkan terjadinya blackout hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp5 triliun.
"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," kata Totok kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Totok menjelaskan sampai saat ini sudah ada 16 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Ia menyebut pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi lainnya yang belum hadir.
"Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16," ujarnya.
Lebih lanjut, selain belasan saksi, Totok mengatakan penyidik juga sudah menganalisis sejumlah dokumen untuk membuat terang perkara ini.
"Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengusut pemadaman listrik atau blackout terjadi di sejumlah daerah akibat adanya dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Daerah yang terkena imbas pemadaman listrik itu terjadi di Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Kalimantan. Pemadaman listrik itu, diindikasikan kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Kasus korupsi dan TPPU ini sendiri sudah dinaikkan ke penyidikan. Polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat.
Adapun sejauh ini ada dua perusahaan yang diduga terlibat yakni PT OBP dan PT BRA. Namun, Polri belum menetapkan tersangka pada perkara ini.
Terdapat tiga dugaan penyimpangan yakni dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara; dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok; serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam hal ini, Polri menyertakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Nur Ichsan Yuniarto)





