Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras (BIL) untuk diperiksa sebagai saksi setelah terakhir kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada 28 April 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BIL selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan Billy dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) untuk wilayah Jawa Timur.
Baca juga: KPK panggil pengusaha Billy Haryanto setelah pemanggilan 18 Desember
Sementara itu, dia mengatakan KPK pada Selasa ini memeriksa pegawai pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub berinisial ADW sebagai saksi.
Berdasarkan catatan KPK, saksi ADW memenuhi panggilan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.03 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Baca juga: KPK: Pengondisian proyek di Kemenhub diduga tak hanya terjadi di DJKA
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019—2024, Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
Baca juga: KPK dalami pengumpulan fee proyek saat periksa eks direktur Kemenhub
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BIL selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan Billy dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) untuk wilayah Jawa Timur.
Baca juga: KPK panggil pengusaha Billy Haryanto setelah pemanggilan 18 Desember
Sementara itu, dia mengatakan KPK pada Selasa ini memeriksa pegawai pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub berinisial ADW sebagai saksi.
Berdasarkan catatan KPK, saksi ADW memenuhi panggilan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.03 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Baca juga: KPK: Pengondisian proyek di Kemenhub diduga tak hanya terjadi di DJKA
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019—2024, Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
Baca juga: KPK dalami pengumpulan fee proyek saat periksa eks direktur Kemenhub





