JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Widodo) Roy Suryo menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya sebagai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Ini bukan untuk saya, tetapi untuk kita semuanya," katanya, setelah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026
Ia menilai dikabulkan permohonannya bukan hanya untuk kepentingan dirinya dan tim kuasa hukum. Tapi untuk seluruh pihak yang memperjuangkan hukum.
BACA JUGA:Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
"Terima kasih atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Itu sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Roy juga mengapresiasi keluarga, tim kuasa hukum, serta media massa dan masyarakat yang mengikuti proses praperadilan sejak awal.
Menurut Roy, perjuangan hukumnya belum berakhir.
Ia menyebut pihaknya akan kembali menghadapi sidang praperadilan kedua.
"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua. Praperadilan kedua itu hari Jumat," ucap Roy.
BACA JUGA:Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kali Kedua, Polda Metro Ingatkan Soal Bukti Baru
Sebelumnya, Permohonan gugatan praperadilan Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Widodo) dikabulkan.
Pengabulan gugatan Roy Suryo dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Roy Suryo, Selasa, 7 Juli 2026.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim di ruang sidang.
BACA JUGA:Persiapan PN Jakarta Timur Hadapi Lonjakan Massa di Sidang Roy Suryo - dr Tifa
Hakim mempertimbangkan bahwa upaya paksa penggeledahan, penahanan dan penangkapan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo cacat formil dan tidak sah.
- 1
- 2
- »





