Hakim Kabulkan Praperadilan, Penangkapan-Penahanan Roy Suryo Tak Sah

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Hakim menyatakan upaya penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo adalah tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah," ujar Hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Selasa (7/7).

Gugatan ini diajukan Roy Suryo atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Rumah Roy Suryo di kawasan Bintaro Tangerang Selatan digeledah penyidik pada 19 Juni 2026 disertai dengan penangkapan dan penahanan.

Berdasarkan bukti dalam persidangan, hakim menyebut bahwa penggeledahan melandaskan pada izin yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 November 2025 kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang dihuni atau digunakan Roy Suryo.

Pada 18 Juni 2026, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan yang dalam uraian tujuannya menyinggung lokasi yang dimaksud diduga sebagai tempat kejadian perkara, atau tempat persembunyian tersangka, atau tempat disembunyikannya barang bukti sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana. Penggeledahan dilakukan keesokan harinya.

Pada 19 Juni 2026 tersebut, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan. Selain mencantumkan alasan bahwa Roy Suryo diduga melakukan tindak pidana, dicantumkan pula alasan penangkapan adalah untuk membawanya ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kala itu, Roy Suryo menolak pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan. Dia meminta penyidik menunggu kuasa hukumnya.

Pertimbangan Hakim

Terkait penggeledahan, hakim menyoroti soal urgensi penyidik dalam melakukan upaya paksa tersebut.

Meski terdapat kelengkapan surat, hakim menilai aspek formil lainnya bertentangan dengan permohonan izin penggeledahan yang diajukan penyidik ke Ketua PN Tangerang.

"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin kepada Termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga oleh Termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan oleh Termohon, penggeledahan yang dilakukan adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Pemohon untuk keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah lengkap, tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," papar hakim.

Hakim mengaku paham bahwa pelaksanaan tugas penyidikan seringkali mendapat hambatan maupun terjadi situasi yang cepat berubah. Namun, hakim menilai bahwa sifatnya kasuistis.

Dalam perkara Roy Suryo, hakim menilai tidak ada hambatan yang dialami penyidik. Sehingga, hakim berpendapat tidak ada urgensi penyidik menggeledah rumah Roy Suryo dengan tujuan untuk menangkapnya.

"Hakim berpendapat tidak ada keadaan-keadaan yang menunjukkan hambatan yang dialami Termohon untuk melaksanakan seluruh proses tersebut. Dalil bahwa Pemohon bersikap kooperatif selama proses penyidikan tidak dibantah oleh Termohon, sehingga secara materiil menurut Hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan pada Pemohon," ucap hakim.

Terkait penangkapan, hakim menyebut prosesnya erat kaitannya dengan penggeledahan. Syarat formil dalam penangkapan dinilai sudah terpenuhi.

Namun, hakim kembali berpendapat tidak ditemukan adanya fakta kesulitan penyidik untuk menghadirkan Roy Suryo dalam pelimpahan kepada jaksa penuntut umum. Menurut hakim, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, penyidikan tetap berlangsung dan Roy Suryo tidak pernah ditangkap.

"Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan Pemohon atau keadaan-keadaan—sebagai contoh Pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi—yang menimbulkan kekhawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan di tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, atau Pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan Termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah," papar hakim.

Hakim menambahkan, bila memang pelimpahan sudah dijadwalkan, penyidik bisa memberitahukan rencana tersebut kepada Roy Suryo.

"Sehingga Pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik. Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon, tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menurut Hakim adalah tindakan sewenang-wenang," ucap hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," sambung hakim.

Selama menjadi tersangka, Roy Suryo tidak ditahan penyidik. Roy Suryo dikenakan wajib lapor secara rutin.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," ujar hakim.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, hakim mengabulkan praperadilan Roy Suryo. Berikut petitum hakim:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor Sp.Dah/3736/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah;

3. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/7036/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah;

4. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kortastipidkor Polri Naikkan Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU ke Penyidikan
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Peserta hingga Kualitas Mentor MagangHub
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Utus Sugiono-Ahmad Muzani ke Iran, Hadiri Pemakaman Khamenei
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Asnawi Mangkualam Batal Main di Surabaya, Pastikan Absen Bela Port FC di Piala Presiden 2026
• 10 jam laluharianfajar
thumb
BEI Bakal Ubah Mekanisme Auto Rejection untuk Saham di Papan Pemantauan Khusus
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.