Viral sebuah video menampilkan keluarga pengontrak rumah di Surabaya ngotot enggan pindah padahal telah dibeli oleh pemilik baru. Pihak pengontrak justru memaki-maki pemilik rumah saat diminta pindah.
Kasus ini berawal saat pemilik bernama Bambang membeli rumah yang dikontrakkan tersebut pada tahun 2014. Pada tahun 2018 dirinya kemudian telah mengantongi sertifikat rumah secara resmi.
Permasalahan kemudian muncul, saat dirinya meminta keluarga pengontrak untuk pindah ditolak mentah-mentah. Sebaliknya mereka menuntut ganti rugi senilai Rp 60 juta. Padahal selama mengontrak, mereka tak pernah membayar sewa.
"Saya diminta ganti rugi Rp60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya," kata anak Bambang, dilansir detikJatim, Selasa (7/7/2026).
Karena merasa tak ada solusi, ia lantas mengadukan ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Bambang bersama Armuji kemudian mendatangi rumah yang dihuni keluarga pengontrak tersebut.
Saat di lokasi, keluarga pengontrak rumah yang telah menunggu kemudian terlibat perbincangan serius. Pihak pengontrak menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah disewa sejak zaman kakek atau neneknya, dan sudah menempati tiga generasi.
Namun saat ditanya apakah ada bukti sewa, mereka mengaku tak mengantongi, karena nenek penyewa yang membayar sudah meninggal. Sementara Bambang datang ke lokasi membawa sertifikat lengkap.
"Nggak isok, ini digugat pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini (sertifikat milik Bambang) ada ikatan jual beli, notaris, secara hukum sah," kata Armuji kepada pengontrak.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/yld)





