Kota Bengkulu (ANTARA) - Mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Penahanan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap ijon proyek, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melaksanakan pelimpahan tahap II (P.21), yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Benar, kemarin (Senin, 6/7) kedua tahanan KPK tiba di Rutan dan hari ini ada pelimpahan tahap dua dilakukan pihak KPK. Ada sekitar tujuh personel dari KPK dan pihak kuasa hukum," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu Rafi Rizaldi di Kota Bengkulu, Selasa.
Baca juga: KPK dalami pemberian uang dari PT CMC untuk Fikri Thobari
Ia mengatakan, kedua tahanan tersebut ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Tidak ada yang spesial, kedua tahanan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Kemudian, selama menjalani masa Mapenaling, kedua tahanan tersebut belum diperbolehkan menerima kunjungan, termasuk dari keluarga.
"Untuk pihak keluarga yang datang saat kedua tahanan tiba hanya bisa sampai di gerbang depan. Sebab, kunjungan belum bisa karena kedua tahanan KPK masih dalam tahap Mapenaling," ujar dia.
Di sisi lain, kuasa hukum Muhammad Fikri Thobari, Benny Irawan menerangkan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Kita pastikan hak hukumnya terpenuhi dengan baik. Soal jadi saksi kita ikuti saja di persidangan," kata dia.
Sementara itu, pelimpahan perkara terhadap Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo juga berpotensi berpengaruh terhadap persidangan tiga terdakwa dari pihak swasta yang didakwa sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK duga Wakil Ketua PAN Rejang Lebong setor uang kepada Fikri Thobari
Saat ini, tiga terdakwa dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi Tengah, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda sidang digelar secara rutin setiap hari Rabu dan Kamis.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026 dan Muhammad Fikri Thobari diduga meminta uang imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada tiga swasta tersebut dan uang itu diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: KPK periksa anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska soal paket lelang
Penahanan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap ijon proyek, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melaksanakan pelimpahan tahap II (P.21), yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Benar, kemarin (Senin, 6/7) kedua tahanan KPK tiba di Rutan dan hari ini ada pelimpahan tahap dua dilakukan pihak KPK. Ada sekitar tujuh personel dari KPK dan pihak kuasa hukum," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu Rafi Rizaldi di Kota Bengkulu, Selasa.
Baca juga: KPK dalami pemberian uang dari PT CMC untuk Fikri Thobari
Ia mengatakan, kedua tahanan tersebut ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Tidak ada yang spesial, kedua tahanan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Kemudian, selama menjalani masa Mapenaling, kedua tahanan tersebut belum diperbolehkan menerima kunjungan, termasuk dari keluarga.
"Untuk pihak keluarga yang datang saat kedua tahanan tiba hanya bisa sampai di gerbang depan. Sebab, kunjungan belum bisa karena kedua tahanan KPK masih dalam tahap Mapenaling," ujar dia.
Di sisi lain, kuasa hukum Muhammad Fikri Thobari, Benny Irawan menerangkan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Kita pastikan hak hukumnya terpenuhi dengan baik. Soal jadi saksi kita ikuti saja di persidangan," kata dia.
Sementara itu, pelimpahan perkara terhadap Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo juga berpotensi berpengaruh terhadap persidangan tiga terdakwa dari pihak swasta yang didakwa sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK duga Wakil Ketua PAN Rejang Lebong setor uang kepada Fikri Thobari
Saat ini, tiga terdakwa dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi Tengah, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda sidang digelar secara rutin setiap hari Rabu dan Kamis.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026 dan Muhammad Fikri Thobari diduga meminta uang imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada tiga swasta tersebut dan uang itu diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: KPK periksa anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska soal paket lelang





