PT HD Arjuna Buka Suara soal Sengketa Lahan, Bantah Lakukan Teror dan Intimidasi

cumicumi.com
6 jam lalu
Cover Berita
































PT HD Arjuna akhirnya memberikan tanggapan, terkait kusruh sengketa lahan di lokasi Club de Arjuna.  Melalui keterangan tertulis, Legal Manager PT HD Arjuna, Helmi Suhardie menegaskan bahwa sebidang tanah yang saat ini dipersoalkan adalah milik perusahaan, dan diperoleh secara sah. Di mana, PT HD Arjuna memperolehnya dari transaksi jual-beli dengan PT Supra Pramesti Sakti, yang terjadi pada tahun 2008 silam.


"PT HD Arjuna memperoleh bidang tanah tersebut melalui transaksi JuaI beli dari PT Supra Pramesti Sakti pada tahun 2008. Kepemilikan perusahaan dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga saat mi masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadllan yang telah berkekuatan hukum tetap. Status tersebut juga telah ditegaskan oleh Kantor Pertanahan setempat" tulis Helmi dalam keterangan tertulis yang diterima Cumicumi (7/7/2026)




Seperti diketahui, Langkah ini, dilakukan lantaran adanya klaim kepemilikan dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris, atas lahan seluas kurang lebih 2,4 hektare di Kedoya Selatan, Jakarta Selatan.  Melalui keterangan tertulis yang sama, PT HD Arjuna juga memberikan tanggapan soal klaim pihak ahli waris. Menurutnya, klaim tersebut tidak tercatat dalam Buku Besar Kedoya Selatan.


"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Girik C 351 yang dijadikan dasar klaim tidak tercatat dalam Buku Besar Kelurahan Kedoya Selatan. Dokumen tersebut hanya ditemukan dalam buku kecil dengan adanya keJanggaIan pencatatan, yakni menggunakan tinta merah yang berbeda dengan pencatatan girlk lalnnya yang menggunakan tinta hitam. Fakta tersebut menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam proses persldangan" sambungnya


Apalagi, klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris berdasarkan Girik C 351 telah menjadi baglan dari proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Sebuah perkara hukum, yang menyatakan kuasa hukum ahli waris dan mantan lurah Kedoya Selatan menjadi terdakwa


"H. Sulardi selaku kuasa ahll waris dan Achrnad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan telah menjadi terdakwa" sambungnya




Selain itu PT HD Arjuna juga menjelaskan bahwa mereka telah menempuh langkah hukum, atas insiden kericuhan yang terjadi belum lama ini di area Club de Arjuna


"Sehubungan dengan lnslden kerlcuhan yang terjadl dl area Club de Arjuna, PT HD Arjuna telah mengambll langkah hukum dengan melaporkan keJadlan tersebut kepada pihak Kepollslan" tulis Helmie


PT HD Arjuna turut menegaskan bahwa klaim adanya teror, intimidasi ataupun perbuatan serupa tidak pernah mereka lakukan. Berkaca dengan komitmen perusahaan, yang menjunjung tinggi supremasi hukum.


"Perusahaan maupun pengelola Club de Arjuna tidak pernah melakukan tlndakan teror, lntimidasl, ataupun perbuatan laln yang melanggar hukum. Dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil, perusahaan senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tlnggi supremasi hukum, menjaga ketertlban, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalul mekanlsme hukum yang berlaku" tambahnya 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementerian PU Gandeng KPK, Deteksi Celah Korupsi Proyek Konstruksi di Daerah
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Penjelasan Lengkap Menlu soal RI Tak Kirim Delegasi Resmi ke Pemakaman Khamenei
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Dilaporkan ke Kejaksaan soal Baliho Ultah Jokowi, Wali Kota Solo: Saya Hormati Prosesnya
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kementerian HAM Targetkan Perpres Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM Rampung pada 2026
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Komplotan Ganjal ATM di Penjaringan Ditangkap, Otak Pelaku Diburu
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.