Antara KPK dan Jokowi, Prabowo Diuji Lewat Kasus Amplop Raja Juli

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai Presiden Prabowo Subianto tengah menghadapi ujian besar melalui kasus yang menjerat Menteri Kehutanan sekaligus Sekjen PSI, Raja Juli Antoni. Ia diduga terlibat dalam praktik amplop terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi (Kuansing).

Menurut Hersu, dilema Prabowo muncul karena dua kepentingan yang sama-sama krusial.

Pilihan pertama, Prabowo membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sesuai prosedur. Namun, konsekuensinya hubungan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa terganggu apabila perkara ini berkembang lebih jauh. 

"Apalagi kalau kemudian sampai ke ranah hukum dan kemudian dibawa ke pengadilan, ini kan pasti akan mengganggu hubungan Prabowo dengan Joko Widodo,' ungkap Hersu dalam Kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Selasa (7/7).

Pilihan kedua, Prabowo mengambil langkah melindungi Raja Juli sehingga KPK tidak melanjutkan kasusnya. Tetapi, jika ini yang terjadi, opini publik terhadap Prabowo akan semakin negatif.

"Kan Prabowo selama ini sedang membangun citra serius memberantas korupsi. Bahkan dalam kasus misalnya Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang dikenal sebagai orang dekatnya Prabowo, juga tidak dilindungi ya, bahkan malah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melakukan bersih-bersih," tandasnya.

Hersu menegaskan, dilema ini akan menjadi ujian besar bagi komitmen antikorupsi Prabowo sekaligus menguji keseimbangan hubungan politiknya dengan Jokowi.

Sementara itu, KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana hasil perasan dari petani Koperasi Unit Desa (KUD) berujung pada sebuah amplop tertutup untuk Raja Juli Antoni.

Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, diduga menjadi aktor utama. Ia disebut memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) petani, lalu membawa uang tersebut saat bertemu Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam audiensi itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare hutan agar masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengumpulan dana ini beririsan dengan pengakuan Raja Juli mengenai amplop yang ditinggalkan Suhardiman.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf Bupati, dan kemudian Bupati sampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ungkap Taufik dalam keterangannya dikutip Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Saat PSI Sedang Dibesarkan Jokowi untuk Gibran, Sekjennya Malah Tersandung Amplop

Baca Juga: DPR Ingatkan Raja Juli: Gratifikasi Harus Dilaporkan ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

KPK memastikan akan memanggil Raja Juli Antoni untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Taufik menekankan, langkah itu murni kebutuhan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, bukan desakan opini publik.

"Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan," tegas Taufik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wakil Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji Guru PPPK Daerah Dibiayai Pemerintah Pusat
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menlu Sugiono dan Ketua MPR akan hadiri pemakaman Ali Khamenei
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Populer Ekonomi: Bansos Cair Juli 2026 hingga 557.751 Rekening terkait Scam Keuangan Diblokir
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Indian Prime Minister Narendra Modi Visits Indonesia in a Bid to Strengthen Cooperation
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Piala Dunia 2026: Reaksi Tak Terduga Roberto Martinez Usai Portugal Tersingkir, Akui Ronaldo Cs Cuma Kurang Beruntung
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.