Komisi III Lanjutkan RUU Perampasan Aset, Ahli Dorong NCB Jadi Jalan Terakhir

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Ahli Hukum Pidana Universitas Jember, Halif, mengusulkan agar mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diterapkan secara terbatas, bukan mutlak.

Menurutnya, skema tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan hak pembuktian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.

“Tentang pembuktian menjadi perhatian penting dalam proses beracara, karena inti proses beracara adalah di dalam pembuktian. Di dalam standar pembuktian ada lima hal yang perlu diperhatikan, maka RUU Perampasan Aset betul-betul harus memperhatikan lima hal ini,” kata Halif melalui konferensi video dalam rapat lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Halif menjelaskan lima aspek yang harus menjadi perhatian dalam pembuktian, yakni alat bukti, penyampaian alat bukti, beban pembuktian, kekuatan pembuktian, dan batas minimum alat bukti.

Menurutnya, aspek yang paling krusial adalah mekanisme beban pembuktian.

“Nampaknya dari lima hal ini yang penting adalah di dalam beban pembuktian. Kita mengenal dalam perkembangannya ada yang namanya pembalikan beban pembuktian. Pembalikan beban pembuktian itu ada dua, ada yang mutlak, ada yang terbatas,” ujarnya.

Karena itu, Halif mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengadopsi pembalikan beban pembuktian yang terbatas.

“Tetapi usulan saya di dalam rancangan undang-undang perampasan aset, kalau itu ditentukan pembalikan beban pembuktiannya. Pembalikan beban pembuktiannya adalah terbatas, tidak mutlak di tangan yang mengajukan perampasan aset,” katanya.

“Tetapi adalah dua-duanya, baik yang mengajukan atau dari pihak yang ketiga, yang memiliki kepentingan tentang aset tersebut sehingga ada keseimbangan peluang untuk melakukan pembuktian,” lanjutnya.

NCB Harus Jadi Jalan Terakhir

Selain itu, Halif menilai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) seharusnya hanya menjadi pilihan terakhir apabila perampasan aset melalui jalur pidana (Conviction Based atau CB) tidak dapat dilakukan.

“Maka seharusnya posisinya adalah model perampasan aset NCB merupakan lapis kedua setelah perampasan aset model CB yang mengalami kendala. Cara perampasan aset harus didahulukan tetap dengan cara pidana terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Halif, NCB tidak boleh diterapkan hanya berdasarkan dugaan. Harus ada bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana asal beserta keterkaitannya dengan aset yang akan dirampas.

“Tentu dalam menentukan kapan itu dianggap beralih kepada NCB, butuh adanya bukti permulaan yang cukup, bahkan adanya suatu tindak pidana dan adanya hubungan antara tindak pidana dengan aset hasil tindak pidana. Artinya, harus betul-betul ada tindak pidana asalnya terlebih dahulu,” katanya.

Tiga Prinsip Utama

Halif juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset memuat tiga prinsip utama, yakni keadilan, proporsionalitas, dan due process of law.

Menurutnya, prinsip keadilan diperlukan agar perampasan aset tidak menyasar pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Prinsip proporsionalitas memastikan hanya aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang dapat dirampas, sedangkan due process of law menjamin seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serba-serbi Pertemuan Prabowo dengan Lawrence Wong di Istana Merdeka
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Dasco Fasilitasi Dialog Menaker dan TikTok-Tokopedia Pastikan Tak Ada PHK
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Viral Pedagang di Deli Serdang Didatangi Pria Minta Uang Proposal, Ngaku dari RT
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Sudah Memaafkan Pelaku Dugaan Penganiayaan, Karina Ranau Tetap Minta Proses Hukum Berjalan
• 27 menit lalugrid.id
thumb
Menhut Raja Juli Pilih Diam saat Ditanya Wartawan soal Amplop Bupati Kuansing | KOMPAS MALAM
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.