JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji merespons putusan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, putusan praperadilan terhadap Roy Suryo menjawab harapan publik terkait penegakan hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Sekaligus menjawab kebohongan yang selama ini diglorifikasikan oleh pihak sebelah, oleh kubu sebelah, bahwa ternyata adalah perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, itu tidak sah secara hukum," ucapnya usai sidang putusan.
Ia juga menegaskan putusan praperadilan kliennya menandakan kemenangan terhadap penegakan hukum, bukan semata kemenangan Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.
Menurut Gafur, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya dilakukan untuk memenuhi kepentingan kubu Jokowi.
Baca Juga: Roy Suryo Bersyukur Permohonan Praperadilannya Dikabulkan Sebagian: Memberi Kita Asa
Ia menduga ada pihak tertentu dari pendukung Jokowi yang menekan Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan penahanan Roy Suryo.
Setelah putusan ini, kata Gafur, pihaknya akan menghadapi praperadilan kedua di PN Jaksel pada Jumat, 10 Juli 2026.
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan kedua itu untuk menguji pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan kepada kliennya.
Sementara itu, Roy Suryo menilai putusan praperdilannya hari ini menandakan dimulainya babak baru hukum di Indonesia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- abdul gafur sangadji
- polda metro jaya
- praperadilan
- putusan





