Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) guna memperkuat integritas, kualitas, efisiensi perdagangan, serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Evaluasi Jadi Dasar Penyempurnaan AturanDirektur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan evaluasi berkala merupakan komitmen BEI untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
“BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan, agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor,” ujarnya.
Menurut Iding, hasil evaluasi menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham yang masuk PPK berdasarkan kriteria nonfundamental, khususnya kriteria 6, 7, dan 10.
BEI menilai setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda sehingga diperlukan penyesuaian agar mekanisme pengawasan perdagangan menjadi lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan di PPK.
“Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Perdagangan Lebih Transparan dan Lindungi InvestorSelain perubahan kriteria, BEI juga mengusulkan penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada PPK agar mekanisme perdagangan lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham.
“Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham, sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien,” kata Iding.
BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada PPK setelah mekanisme tersebut dinilai efektif saat diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025.
Menurut Iding, mekanisme itu diharapkan dapat membuat proses pembentukan harga lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan penggunaan fitur Market Order pada sesi Call Auction.
“Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP),” ujarnya.
Iding menegaskan penyempurnaan ketentuan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan meningkatkan kualitas likuiditas agar lebih sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
“Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar,” katanya.
Saat ini usulan perubahan masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) melalui konsultasi dengan anggota bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, dan pelaku pasar sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.
“Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," ujar Iding.



