Polemik rumah yang ditempati penyewa selama bertahun-tahun tanpa membayar sewa akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses mediasi, penyewa bersedia mengosongkan rumah milik Bambang usai menerima uang kompensasi sebesar Rp 5 juta.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan penyewa menolak meninggalkan rumah, meski pemilik telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) sejak 2018. Bahkan, saat ditawari uang kompensasi Rp 5 juta, penyewa disebut sempat meminta lebih.
Anak Bambang menjelaskan bahwa ayahnya membeli rumah tersebut pada 2014. Empat tahun kemudian, tepatnya pada 2018, sertifikat rumah telah terbit atas nama sang ayah. Namun hingga kini rumah itu masih terus ditempati oleh penyewa.
Permasalahan tersebut kemudian dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada 24 Juni 2026. Dalam mediasi itu, penyewa akhirnya bersedia menerima kompensasi Rp 5 juta yang sebelumnya telah ditawarkan oleh keluarga Bambang.
"Karena Pak Bambang sama anaknya dulu pernah nawari Rp 5 juta. Tak balikno (ke penyewa), Rp 5 juta lek gelem, gak gelem (kalau mau, gak mau) tambah tak usir nang kene (dari sini). Wes (sudah), kasar-kasaran ae (saja), akhire mau dia (penyewa)," kata Armuji, dilansir detikJatim, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil mediasi, penyewa diberi waktu paling lama satu bulan untuk mengosongkan rumah, yakni hingga akhir Juli atau awal Agustus 2026. Selama periode tersebut, pemilik juga diperbolehkan membongkar bagian depan rumah yang tidak lagi ditempati oleh penyewa.
"Sampai 1 bulan. Tapi, dalam putusan begitu tak kasih mediasi Rp 5 juta mau, tapi yang rumah depan tak suruh bongkar langsung. Bongkaren! Dia nempatinya di belakang. Jadi, pemilik sudah bisa membongkar rumah yang depan," jelas Armuji.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video Nestapa Ngontrak di Dekat Kali Ciliwung: Harga Murah Tapi Sering Banjir
(rdp/imk)





