HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan aparatur sipil negara (ASN) mengalami lonjakan signifikan pada tahun ini. Hingga 22 Juni 2026, total kurang bayar pajak ASN mencapai Rp9,16 triliun, meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp5,05 triliun.
Data tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, saat bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta.
“Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp9,16 triliun,” kata Iwan dalam keterangan resminya.
Selain meningkatnya nilai kurang bayar, pemerintah juga mencatat penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax oleh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai 3,39 juta pelaporan. Jumlah tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.
Meski demikian, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan. Literasi perpajakan di berbagai kalangan, termasuk di lingkungan ASN, dinilai masih perlu diperkuat.
Pemerintah juga menyoroti kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi seiring transformasi digital perpajakan. Kemampuan di bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi menjadi salah satu kebutuhan utama agar implementasi sistem perpajakan digital berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah menilai kepatuhan perpajakan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penyederhanaan layanan, kecepatan proses, serta integrasi sistem dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik. Pemerintah memandang kedua aspek tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Kepatuhan yang baik perlu didukung pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi,” tandasnya.
Sementara itu, Ekonom Universitas Negeri Makassar, Sahade, menilai besarnya nilai kurang bayar pajak ASN tidak dapat langsung dimaknai sebagai upaya menghindari kewajiban perpajakan.
Menurutnya, sejak diterapkannya sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025, seluruh layanan perpajakan telah diintegrasikan dalam satu platform. Sistem baru tersebut menggantikan berbagai aplikasi sebelumnya seperti DJP Online, e-Filing, e-Billing, hingga e-Faktur.
Ia menjelaskan, secara konsep Coretax dirancang agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena wajib pajak hanya mengakses satu portal untuk registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, hingga layanan administrasi lainnya. Integrasi data juga membuat proses pengisian menjadi lebih efisien.
Namun demikian, Sahade menilai masih banyak faktor yang dapat menyebabkan munculnya nilai kurang bayar, mulai dari rendahnya literasi perpajakan, kesalahan pelaporan, kompleksitas administrasi, hingga kurangnya pemahaman mengenai kewajiban pajak atas penghasilan di luar gaji pokok.
“Persoalan ini tidak semata-mata disebabkan oleh niat untuk menghindari pajak, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh rendahnya literasi perpajakan, kesalahan pelaporan, kompleksitas administrasi, hingga kurangnya pemahaman mengenai kewajiban pajak atas penghasilan di luar gaji utama,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan ASN memiliki tanggung jawab moral lebih besar dibandingkan kelompok masyarakat lainnya karena berperan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, termasuk dalam mendorong kepatuhan perpajakan.
Karena itu, menurut Sahade, pemerintah perlu memperkuat edukasi perpajakan secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang pelaporan SPT. Pelatihan rutin, layanan konsultasi pajak di setiap instansi, hingga pemanfaatan sistem digital yang mampu memberikan pengingat serta simulasi otomatis dinilai dapat meningkatkan kepatuhan sukarela.
Ia juga menilai ASN yang memiliki penghasilan tambahan, seperti honorarium, usaha, investasi, maupun praktik profesi, perlu memperoleh pendampingan khusus karena memiliki perhitungan pajak yang lebih kompleks.
Di sisi lain, Sahade menilai penegakan hukum tetap diperlukan. ASN yang terbukti sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah diberi kesempatan memperbaiki pelaporan sudah semestinya dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan maupun sanksi administratif kepegawaian.
“ASN adalah representasi negara. Akan sulit mengajak masyarakat patuh membayar pajak apabila aparatur pemerintah sendiri tidak memberikan teladan yang baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan pajak ASN akan lebih efektif apabila pemerintah mengombinasikan edukasi yang berkelanjutan, kemudahan administrasi melalui digitalisasi, serta penegakan aturan yang konsisten.
Menurutnya, edukasi akan membangun kesadaran, digitalisasi mampu meminimalkan kesalahan administrasi, sedangkan penerapan sanksi memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang disengaja. Kombinasi ketiga aspek tersebut diyakini mampu meningkatkan kepatuhan pajak ASN sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan tata kelola pemerintahan. (uca)





