China Jatuhkan Hukuman Mati ke Mantan Pejabat yang Terima Suap Rp5,8 Triliun

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat senior di kota Nanjing karena menerima suap.

China Jatuhkan Hukuman Mati ke Mantan Pejabat yang Terima Suap Rp5,8 Triliun. (Foto: Shanghai Daily)

IDXChannel - Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat senior di kota Nanjing karena menerima suap.

Dilansir dari AP pada Selasa (7/7/2026), Yang Youlin terbukti secara ilegalmenerima uang dan harta benda senilai lebih dari 2,2 miliar yuan atau sekitar Rp5,8 triliun saat memegang berbagai jabatan pemerintahan dari 1993 hingga 2023.

Baca Juga:
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Dicekal Masuk RI Seumur Hidup

"Suap tersebut dibayarkan kepada Yang sebagai imbalan atas bantuan dalam "

melaksanakan proyek, operasi bisnis, hibah tanah, dan modal kerja," kata pengadilan di provinsi Jiangsu.

Baca Juga:
Produksi Ayam Surplus, RI Jajaki Peluang Ekspor Ceker ke China

Yang juga dinyatakan bersalah atas penggelapan, pemberian suap, penyalahgunaan dana publik, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang. Ini merupakan salah satu kasus korupsi paling besar di China dalam beberapa tahun terakhir.

Sidang terbuka untuk kasus ini diadakan pada Maret dan April.

Baca Juga:
Dituding Gunakan Logo LV, Brand Milk Tea Asal China Dituntut Ganti Rugi 10,3 Juta Yuan

Pengadilan mengatakan harta pribadi Yang akan disita dan pihak berwenang akan mencoba untuk melacak seluruh jumlah uang suap yang diterimanya.

Yang diselidiki sebagai bagian dari kampanye antikorupsi jangka panjang Presiden China Xi Jinping, yang menurut para kritikus sebagian digunakan untuk menyingkirkan saingan politik Xi.

Pada 2021, Lai Xiaomin, seorang sekretaris partai dari perusahaan milik negara, dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi karena kejahatan menerima suap, penggelapan, dan bigami.

Pada 2024, Li Jianping, seorang pejabat lokal di Mongolia Dalam, dieksekusi setelah dinyatakan bersalah atas penggelapan dan penyuapan. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Badan Pengelola Geopark Maros-Pangkep Mengintensifkan Edukasi Warga demi Mempertahankan Status UNESCO Global Geopark
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Presiden FIFA tegaskan tidak ada intervensi dalam polemik Balogun
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Emas Hari Ini 7 Juli 2026: Antam Melorot, Produk Global Merosot
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Terus Merugi dan tak Berkontribusi, DPRD Desak Pemprov Jateng Evaluasi PT PRPP
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Fadli Zon Buka Suara soal Gedung Baru di Istana: Tak Langgar Cagar Budaya
• 1 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.