Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan kebijakan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi biometrik belum diwajibkan bagi pengguna nomor seluler lama atau masih bersifat sukarela.
Registrasi menggunakan metode verifikasi biometrik hanya diwajibkan untuk pengguna yang membeli nomor seluler baru sejak kebijakan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2026.
"Kalau nomor lama kan belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary (sukarela)," kata Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany dalam sesi diskusi di Jakarta Selatan pada Selasa.
Ia menyebut, Kemkomdigi masih mengevaluasi implementasi registrasi SIM biometrik sebelum memutuskan untuk mewajibkan metode tersebut kepada pengguna nomor lama.
Kendati masih bersifat sukarela, Dany mengatakan nomor seluler yang terverifikasi dengan metode biometrik akan lebih terlindungi dari risiko penyalahgunaan identitas.
Baca juga: Kemkomdigi tegaskan registrasi SIM wajib pakai verifikasi biometrik
Menurutnya, pelanggan yang telah melakukan pendaftaran nomor seluler dengan metode biometrik dapat melakukan verifikasi ke gerai operator seluler untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan miliknya tidak digunakan oleh orang tidak dikenal.
Apabila identitasnya digunakan untuk registrasi nomor seluler oleh orang tidak dikenal, pelanggan yang bersangkutan dapat meminta operator seluler untuk menutup nomor tersebut.
"Pelanggan itu bisa melakukan pengecekan ke gerai-gerai di opsel (operator seluler) untuk melihat NIK dia ini sudah digunakan berapa nomor. Nah kalau misalnya dia merasa ada nomor yang tidak dikenali, dia bisa meminta opsel untuk menutup nomor itu," kata Dany.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa seluruh registrasi untuk pembelian kartu perdana SIM prabayar yang dilakukan masyarakat Indonesia mulai 1 Juli 2026 hanya mengandalkan metode verifikasi biometrik dan tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan langkah itu diambil sebagai cara pemerintah memproteksi masyarakat dari praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain yang kerap dilakukan oleh pelaku kejahatan di ruang siber.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.
Edwin mengingatkan kepada penyelenggara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia agar memenuhi aturan ini sepenuhnya karena keberhasilannya bergantung pada kepatuhan para penyelenggara telekomunikasi.
Baca juga: Pakar nilai verifikasi biometrik SIM HP proteksi identitas masyarakat
Baca juga: Rekomendasi pakar agar verifikasi biometrik SIM HP efektif
Baca juga: Pakar sebut verifikasi biometrik SIM HP cocok identifikasi pengguna
Registrasi menggunakan metode verifikasi biometrik hanya diwajibkan untuk pengguna yang membeli nomor seluler baru sejak kebijakan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2026.
"Kalau nomor lama kan belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary (sukarela)," kata Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany dalam sesi diskusi di Jakarta Selatan pada Selasa.
Ia menyebut, Kemkomdigi masih mengevaluasi implementasi registrasi SIM biometrik sebelum memutuskan untuk mewajibkan metode tersebut kepada pengguna nomor lama.
Kendati masih bersifat sukarela, Dany mengatakan nomor seluler yang terverifikasi dengan metode biometrik akan lebih terlindungi dari risiko penyalahgunaan identitas.
Baca juga: Kemkomdigi tegaskan registrasi SIM wajib pakai verifikasi biometrik
Menurutnya, pelanggan yang telah melakukan pendaftaran nomor seluler dengan metode biometrik dapat melakukan verifikasi ke gerai operator seluler untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan miliknya tidak digunakan oleh orang tidak dikenal.
Apabila identitasnya digunakan untuk registrasi nomor seluler oleh orang tidak dikenal, pelanggan yang bersangkutan dapat meminta operator seluler untuk menutup nomor tersebut.
"Pelanggan itu bisa melakukan pengecekan ke gerai-gerai di opsel (operator seluler) untuk melihat NIK dia ini sudah digunakan berapa nomor. Nah kalau misalnya dia merasa ada nomor yang tidak dikenali, dia bisa meminta opsel untuk menutup nomor itu," kata Dany.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa seluruh registrasi untuk pembelian kartu perdana SIM prabayar yang dilakukan masyarakat Indonesia mulai 1 Juli 2026 hanya mengandalkan metode verifikasi biometrik dan tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan langkah itu diambil sebagai cara pemerintah memproteksi masyarakat dari praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain yang kerap dilakukan oleh pelaku kejahatan di ruang siber.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.
Edwin mengingatkan kepada penyelenggara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia agar memenuhi aturan ini sepenuhnya karena keberhasilannya bergantung pada kepatuhan para penyelenggara telekomunikasi.
Baca juga: Pakar nilai verifikasi biometrik SIM HP proteksi identitas masyarakat
Baca juga: Rekomendasi pakar agar verifikasi biometrik SIM HP efektif
Baca juga: Pakar sebut verifikasi biometrik SIM HP cocok identifikasi pengguna





