JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan sidang perdana perkara praperadilan kedua itu akan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam sidang perdana nanti, beragendakan pembacaan permohonan.
"Ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara, karena praperadilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka," kata Refly di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026).
Refly menjelaskan pengajuan praperadilan yang kedua untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan terhadap kliennya.
Baca Juga: Janji Datang Sidang! Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli SD-S1di Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
Refly menilai pasal tersebut merupakan pasal selundupan untuk menjadi daya tawar penyidik Polda Metro Jaya agar bisa menahan kliennya sewaktu-waktu.
Menurutnya, penggunaan Pasal 32 UU ITE tidak disertai fakta dan peristiwa yang sesungguhnya, juga tidak disertai dua alat bukti yang cukup.
Ditilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam perkara tersebut: 1) Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik; 2) Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- praperadilan
- pn jaksel
- polda metro jaya





