JAKARTA, KOMPAS.com - Enam depo kontainer di Jalan Rorotan-Marunda diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara Herry Priyatno mengatakan, temuan tersebut masih bersifat indikatif dan akan diverifikasi lebih lanjut melalui pengecekan lapangan.
"Kita lagi pelajarin hal ini dan memang kebetulan sebenarnya isu ini lagi sedang diproses di Wali Kota," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Warga Rorotan Jakut Keluhkan Debu Aktivitas Depo Kontainer, Rumah Disapu hingga 5 Kali Sehari
Berdasarkan hasil kajian identifikasi Sudin Citata Jakut, terdapat empat lokasi yang berada di Sub-Zona R-1 (Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi) serta dua lokasi di Sub-Zona K-3 (Perdagangan dan Jasa Skala SWP).
Seluruhnya diindikasikan sebagai lokasi parkir kendaraan berat yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022.
"Data atau informasi di atas merupakan masih data atau informasi awal indikatif yang menjadi tugas kami dan masih perlu diverifikasi di lapangan," jelas dia.
Herry mengatakan, Pemkot Jakut saat ini masih berfokus pengumpulan dan akurasi data sebelum melakukan tindaklanjut.
"Ini baru indikatif ya karena masih dicek di lapangan," ungkap dia.
Baca juga: Aktivitas Depo Kontainer di Rorotan Jakut Dikeluhkan, Warga: Pakai Masker Saja Masih Batuk
Ia memastikan isu mengenai depo kontainer terus dibahas oleh Pemkot Jakut dan melibatkan sejumlah pihak seperti Sudin Citata, kecamatan, kelurahan, serta tim terpadu yang tengah menyiapkan data terkait keberadaan depo dan parkir kontainer.
"Isu-isu masalah kontainer ini. Masalah parkir kontainer, segala macam. Kurang lebih kayak gitu ya, depo kontainer, parkir kontainer itu lagi tetap kita bahas. Kita lagi menyiapkan data-datanya. Nanti ada tim terpadulah kurang lebih kayak gitu," ucap dia.
Warga Keluhkan DebuSebelumnya diberitakan, warga mengeluhkan debu yang ditimbulkan dari aktivitas depo kontainer di Jalan Rorotan Marunda, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Debu yang beterbangan dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari hingga masuk ke dalam rumah warga.
Salah seorang warga, Antoni (bukan nama sebenarnya), mengatakan debu berasal dari tanah di area depo kontainer yang terbawa ban truk saat hujan.
Baca juga: Debu Depo Kontainer di Rorotan Jakut Bikin Warga Tak Berani Keluar Tanpa Masker
Setelah jalan mengering, tanah tersebut berubah menjadi debu yang beterbangan setiap kali kendaraan melintas.
"Terus kalau pas udah kering, karena dari matahari, ya udah jadinya debu semua tuh pinggir jalan," kata Antoni saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa.





